Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Kembali Serbu Surabaya

Kompas.com - 21/11/2012, 14:15 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga hari berturut turut, Kota Surabaya diramaikan demo buruh. Rabu (21/11/2012) siang ini, ratusan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur melalui elemen Front Nasional Tolak BPJS-SJSN kembali beraksi di depan kantor Gubernur Jatim< Jalan Pahlawan. Namun aksi mereka tidak untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim menjadi Rp 2,2 juta.

Para buruh mendesak pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). ''Kami juga menuntut pemerintah segera mengeluarkan Perpu jaminan sosial yang menjamin layanan kesehatan gratis seumur hidup dan tunjangan hari tua,'' kata koordinator aksi, Kholid Bahasuan.

BPJS, kata Kholid mewajibkan iuran bagi pengusaha dan buruh sebesar 5 persen dari upah pekerja dari Rp 22.000 hingga Rp 50.000 per bulan, dengan ancaman sanksi penghentian layanan kesehatan. ''Sistem ini tidak justru menyejahterakan, tapi memberatkan,'' ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, para buruh masih berorasi. Mereka meminta Gubernur Jatim menemui pendemo dan berdialog secara terbuka.

Aksi ini dikawal sekitar seribu personil polisi dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dengan bersenjata lengkap plus tiga unit mobil watercanon. Polisi pun mengantisipasi agar kejadian seperti kemarin siang tidak terjadi lagi. Kemarin, buruh yang kecewa karena tidak ditemui gubernur nekad merusak pagar dan membakar fasilitas umum. Tembakan gas air mata dan watercanon pun akhirnya difungsikan untuk membubarkan aksi buruh. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com