Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Jadikan Pengakuan Raden Nuh sebagai Masukan

Kompas.com - 23/11/2012, 22:06 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam salah satu kicauannya di jejaring sosial Twitter, akun kontroversial @TrioMacan200 menyebutkan nama Raden Nuh sebagai salah satu administrator mereka. Hal ini sesuai dengan artikel di situs triomacan2000.net, yang menyebutkan bahwa administrator akun Twitter tersebut terdiri dari Raden Nuh, Syahganda Nainggolan, dan Abdul Rasyid.

Dalam sebuah wawancara dengan sebuah situs berita, Raden Nuh juga telah mengaku sebagai salah satu administrator akun tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pengakuan ini belum memengaruhi penyidikan terhadap situs triomacan2000.net.

"Pengakuan tersebut akan dijadikan masukan. Meski demikian, Subdit Cyber Crime akan tetap mencari fakta dengan penelusuran siapa sosok di balik situs tersebut," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/11/12).

Rikwanto juga mengakui bahwa penyidikan terhadap sosok di balik situs triomacan2000.net memang memerlukan waktu. Yang pasti, kata Rikwanto, administrator telah memanfaatkan internet dan jejaring sosial sehingga seolah-olah mewakili pihak tertentu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rasyid melaporkan situs tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik pada 23 September 2012. Rikwanto berharap hal itu bisa terungkap dalam waktu dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com