Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Siap Unjuk Rasa Tolak Penetapan Upah Minimum di Jatim

Kompas.com - 25/11/2012, 15:25 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur, menolak besaran upah minimum 38 kabupaten/kota di Jatim yang ditetapkan Gubernur Jatim Soekarwo. Mereka bersiap mengadakan aksi unjuk rasa besar-besaran.

Sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 72 Tahun 2012 tentang UMK (pah minimum kabupaten/kota) di Jatim Tahun 2013, nilai UMK Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik menjadi yang tertinggi yakni Rp 1,74 juta, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Magetan Rp 866.250.

Juru bicara MPBI Jatim, Jamaludin, mengatakan, UMK yang ditetapkan Gubernur Jatim Soekarwo tidak sesuai dengan komitmen Pemprov Jatim untuk menerapkan upah layak. "Kami masih bahas kapan kami akan turun ke jalan. Tapi yang jelas kami akan aksi," ucap Jamaludin, Minggu (25/11/2012).

Sebelumnya, buruh menuntut penetapan UMK di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo yang masuk kawasan ring satu sebesar Rp 2,2 juta. Namun, kemudian buruh melunak dan setuju di angka Rp 1.895.250 yang ditawarkan Pemprov Jatim sebagai jalan tengah.

Buruh meminta Gubernur Jatim menetapkan besaran UMK yang sama untuk lima daerah ring satu. Nilai Rp 1,74 juta belum dianggap layak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com