SURABAYA, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim akan mengirim surat kepada Gubernur Jatim Soekarwo, yang berisi pernyataan ketidakmampuan membayar upah tenaga kerja.
Langkah ini dilakukan Apindo Jatim, terkait keberatan pengusaha terhadap penetapan upah minimum 38 kabupaten/kota tahun 2013 di daerah itu.
Soekarwo menetapkan UMK di Jatim melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2013.
Berdasarkan Pergub yang ditandatangani Sabtu (24/11/2012) tersebut, UMK di Kota Surabaya dan Gresik merupakan yang tertinggi yakni Rp 1,74 juta, sedangkan yang terendah di Kabupaten Magetan dengan Rp 866.250.
"Apindo jelas kecewa dengan penetapan UMK tersebut karena tidak ada dasar. Kenaikan UMK hampir 40 persen dibanding tahun 2012," ujar Wakil Ketua Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak, Minggu (25/11/2012).
Johnson menambahkan, Apindo memilih untuk mengirimkan surat kepada Gubernur Jatim karena menganggap pengajuan penangguhan untuk pelaksanaan UMK 2013 terlalu panjang prosesnya. Sejumlah pengusaha mengisyaratkan akan hengkang dari Jatim, karena ongkos tenaga kerja terlalu tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.