Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas PU Tak Berwenang Pecat Manusia Gorong-gorong

Kompas.com - 07/12/2012, 18:35 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi DKI Jakarta Ery Basworo mengaku tidak mengetahui perihal pemecatan Abdul Malik (28), seorang pekerja harian lepas (PHL) Layanan Pembersihan Saluran Dinas PU DKI Jakarta. Ia beralasan, pemecatan itu di luar tanggungjawabnya karena yang bersangkutan bekerja atas nama pihak ketiga yang menjadi mitra kerja Dinas PU.

"Saya belum tahu, kalaupun benar diberhentikan itu bukan kami yang berwenang, tapi pihak yang mempekerjakannya," kata Ery, Jumat (7/12/2012), di Balaikota Jakarta.

Selain itu, kata Ery, PHL bisa saja diberhentikan karena bekerja berdasarkan proyek yang sedang berjalan. Secara otomatis, kontrak kerja dapat terputus apabila proyeknya telah selesai dikerjakan. Menurutnya, pemecatan Abdul Malik tak dilandasi alasan lain kecuali selesainya proyek yang dikerjakan.

"Lah iya, kalau proyeknya sudah selesai ya pekerjanya juga selesai dong. Enggak ada terkait pemberitaan, saya malah enggak tahu," ujarnya.

Abdul Malik adalah petugas pembersihan yang mendapat pemberitaan luas media online, cetak, dan televisi pada medio Juni 2012. Dengan pendapatan sebesar Rp 40.000/hari, Abdul yang berdomisili di Bogor terpaksa menetap di gorong-gorong di dekat lokasi kerjanya.

Pilihan tersebut dipilihnya agar dapat membiayai kehidupan isteri dan seorang anaknya yang tinggal di Bogor. Namun demikian, sorotan luas media tentang kehidupan Abdul Malik (28) justru berbuah sengsara.

Pekerja harian lepas (PHL) Layanan Pembersihan Saluran DPU DKI Jakarta itu diberhentikan dari pekerjaannya sejak media ramai memberitakan kehidupannya sebagai manusia gorong-gorong.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com