Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

45 Perusahaan Minta Penangguhan UMP

Kompas.com - 12/12/2012, 09:17 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp 2,2 juta. Namun demikian, penolakan masih bergulir dari kalangan pengusaha. Terakhir, 45 perusahaan telah melayangkan berkas permohonan penangguhan penetapan UMP kepada Pemprov DKI.

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Dedet Sukendar membenarkan, hingga hari ini, pihaknya telah menerima tak kurang dari 45 permohonan penangguhan UMP. Permohonan tersebut datang dari perusahaan-perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar UMP sebesar yang ditetapkan. Permohonan tersebut nantinya akan ditelaah sebelum diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

"Jumlahnya bertambah terus, tetapi kami belum bisa memutuskan karena prosesnya panjang," kata Dedet, Rabu (12/12/2012) pagi, di Jakarta.

Dedet mengatakan, keputusan menerima atau menolak penangguhan menjadi panjang karena harus diambil berdasarkan syarat yang harus dipenuhi secara komplet. Bahkan, itu menjadi berat karena di antaranya harus memperoleh surat persetujuan dari serikat pekerja di masing-masing perusahaan. Tak hanya itu, perusahaan juga harus menyerahkan hasil audit bukti tidak mampu membayar upah sesuai UMP dari tim independen. Pengawasan dari Pemprov DKI juga akan dilakukan sebelum permohonan tersebut dikabulkan.

"Bagaimana kami mau mengabulkan kalau banyak perusahaan yang enggak melengkapi berkasnya. Kebanyakan enggak menyertakan surat persetujuan dari serikat pekerja," ujarnya.

Pada 20 November lalu, Gubernur DKI Joko Widodo telah menetapkan UMP 2013 sebesar Rp 2,2 juta. Perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar upah sebesar yang ditetapkan diberi keleluasaan untuk mengajukan penangguhan paling lambat pada 21 Desember 2012 atau 10 hari sebelum UMP ditetapkan.

Baca juga :

- Jokowi Sahkan UMP DKI 2013 Rp 2,2 Juta

- Buruh Rayakan Penetapan UMP

Berita terkait, baca :

100 HARI JOKOWI-BASUKI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com