JAKARTA, KOMPAS.com - Nurlena, tersangka pembunuh sang anak tiri Ainy Justisiani telah menjalani tes psikologi di Biro Sumber Daya Manusia Mapolda Metro Jaya pada hari Rabu (5/12/2012) silam. Hasil tes itu baru akan diambil oleh pihak Polrestro Tangerang Jumat (14/12/2012) besok.
"Setelah diambil, baru hasilnya bisa diumumkan," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Tangerang Kabupaten Komisaris Polisi Shinto Silitonga saat dihubungi, Kamis (13/12/2012).
Meski demikian, penyidikan terhadap Nurlena tetap berjalan. Tes psikologi terhadap Nurlena ini bertujuan mencari tahu motif sesungguhnya dari perbuatan Nurlena.
Aini meninggal pada Kamis (29/11/12), setelah sempat koma selama empat hari akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Nurlena. Atas perbuatannya tersebut, Nurlena terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.