Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejiwaan Pembunuh Anak Tiri Tak Terganggu

Kompas.com - 14/12/2012, 18:37 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang telah menerima hasil Visum Et Repertum psikologi Nurlena (26), tersangka penganiaya Aini (4) yang meninggal dunia akhir November lalu. Hasilnya, Nurlena tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Nurlena telah menjalani observasi oleh tim psikolog dari Bagian Psikologi Biro Personel Polda Metro Jaya selama 4 jam pada 5 Desember 2012 lalu. Dalam laporan hasil pemeriksaan psikologi tersebut dinyatakan bahwa tidak ada hal-hal signifikan pada diri Nurlena untuk bisa dikategorikan sebagai gangguan jiwa atau kepribadian.

Hasil tes tersebut menyebutkan bahwa Nurlena hanya memiliki hambatan penyesuaian perasaan. Hambatan inilah yang mengakibatkan emosinya tidak stabil, sehingga tidak membuat pertimbangan yang matang dalam melakukan sesuatu, termasuk ketika melakukan penganiayaan terhadap Aini.

"Hasil ini tentu harus disambut baik karena dapat memberikan masukan bagi penyidik," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Polisi Shinto Silitonga, Jumat (14/12/2012).

Menurut Shinto, penyidik akan segera menjalani rekonstruksi. "Kemungkinan rekonstruksi akan kami lakukan minggu depan sebelum Natal," kata Shinto.

Atas perbuatannya tersebut, Nurlena terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com