Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Akan Mengawal Penerapan Aturan Ganjil-Genap

Kompas.com - 18/12/2012, 20:12 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam rangka mengurai kemacetan di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggodok penerapan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil-genap.

Rencananya, peraturan tersebut akan diterapkan pada Maret 2013. Dalam menjalankan peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Iya dong, kalau penerapan-penerapan seperti itu mesti semuanya, jadi terutama kepolisian dan Satpol PP juga," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Selasa (18/12/2012) petang.

Namun, Jokowi masih belum mau berbicara lebih jauh lagi karena penerapan sistem ganjil-genap masih akan terus digodok oleh pihak Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya.

Jokowi berjanji juga akan selalu terbuka untuk berbagai masukan terkait wacana penerapan peraturan tersebut.

"Ini, kan, masih dalam proses, masih belum final, masih proses panjang ganjil-genap itu. Akan tetapi, paling enggak masyarakat sudah mempunyai wacana ini dan sudah ada di masyarakat, kemudian ada masukan-masukan," ujarnya.

Ia pun belum bisa memastikan apakah peraturan ganjil-genap itu bisa dilaksanakan pada Maret 2013 mendatang. "Bisa maju, bisa mundur. Bisa maju dua bulan, bisa mundur enam bulan, hehehe," kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga akan terus menambah kajian ekonomi dari penerapan sistem ganjil-genap, kajian sosial dan politiknya. Semua kajian, menurut dia, harus dihitung dan dikalkulasi kembali.

"Sudahlah nanti ini masih diproses, terus kami baru menghitung memberikan dampak ekonominya seperti apa, misalnya penghematan BBM-nya sampai berapa juta liter per hari, itu akan kami hitung. Terus dampak sosialnya yang bagus sekian, yang tidak bagus sekian. Nanti kami sampaikan secara terbuka," kata Jokowi.

Ia juga menjelaskan, peraturan sistem ganjil-genap ini akan berlaku hanya terhadap mobil pribadi dan belum sampai pada kendaraan bermotor roda dua. Setelah berhasil diterapkan pada kendaraan pribadi, baru ia akan mencoba menerapkannya terhadap kendaraan bermotor roda dua.

Untuk diketahui apakah pelat nomor mobil itu ganjil atau genap akan diambil dari satu digit angka paling belakang dan angka nol akan dihitung sebagai digit genap.

Seperti diberitakan, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan sistem ganjil-genap mulai tahun 2013. Jam pemberlakuan untuk penerapan sistem ganjil-genap itu akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB dan diberlakukan setiap Senin-Jumat (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).

Wilayah pemberlakuan peraturan tersebut adalah pada koridor busway dan koridor utama di dalam wilayah yang dibatasi oleh Jalan Tol Lingkar Dalam Kota DKI Jakarta (jalan-jalan protokol dalam kota).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com