Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rampok Orang Pacaran Ditembak Polisi

Kompas.com - 20/12/2012, 19:36 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Dua dari tiga pelaku perampokan dengan sasaran pasangan yang tengah berpacaran diringkus jajaran Reskrim Polsek Tembalang. Polisi pun terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku dengan tembakan karena berupaya kabur. Keduanya adalah Chairul (28) warga Dadapsari Semarang Utara dan Arwan (24) warga Gayamsari Semarang.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/12/2012) malam dan menimpa sepasang kekasih yang tengah berpacaran di kawasan Bukit Cinta, Mangunharjo, Tembalang. Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/12/2012), Chairul mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 20.50 WIB.

"Ketika itu saya berboncengan tiga mengendarai motor, saya menunggu di motor dan dua teman saya mendekati korban dan langsung mengancam dengan parang untuk meminta hp dan uang," katanya.

Ia mengaku berfikir kedua temannya hanya akan mengambil barang berharga, namun ternyata juga membawa kabur sepeda motor korban. Mereka kemudian kabur menggunakan dua sepeda motor. Saat itulah korban meminta tolong warga dan mengejar pelaku.

Mengetahui dikejar warga, mereka pun langsung tancap gas. Namun satu dari mereka yakni Arwan terjatuh dari sepeda motor saat di tikungan. "Arwan yang jatuh itu pingsan, dan warga sudah banyak yang datang. Karena takut dihajar saya pura-pura orang yang ikut mengejar pelaku," tambah Chairul.

Arwan yang tertangkap kemudian diserahkan ke Mapolsek Tembalang. Setelah itu kemudian Chairul ikut tertangkap. Saat diminta untuk menunjukkan persembunyian satu pelaku lain, Chairul justru berupaya melarikan diri dan kemudian ditembak.

Dari tangan pelaku, disita sepeda motor Yamaha Mio AD 2750 MB milik korban dan dua buah telepon selular. Hingga saat ini, polisi masih memburu tersangka lain.

Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan didampingi Kepala Polsek Tembalang Kompol Widada mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com