Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Kecam Penggunaan Ruang ICU untuk Shooting

Kompas.com - 28/12/2012, 17:10 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam penggunaan ruang ICU Rumah Sakit Harapan Kita sebagai lokasi shooting sehingga menganggu kenyamanan pasien yang sedang dirawat.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam pertemuan di kantor KPAI, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2012) terkait meninggalnya Ayu Tria saat dirawat di ICU RSAB Harapan Kita, Kamis (27/12/2012) dini hari. Saat itu, sekitar ruang ICU tengah dipakai shooting sinetron Love in Paris sehingga mengganggu perawatan di ICU.

Komisioner KPAI bidang kesehatan, sekaligus wakil ketua KPAI, Iswandi Mourbas mengatakan, pelayanan kesehatan bagi pasien mestinya didahulukan dari kepentingan apapun, terlebih pasien dalam keadaan darurat.

"RS yang mengizinkan, RS yang menyediakan tempat itu yang sangat kita sayangkan. Kalau mau di ruang ICU syutingnya, bikinlah tempat yang lain seolah-olah itu ICU. Mereka katanya kreatif," ujarnya.

Iswandi menambahkan, pasal 53 ayat 1 UU Kesehatan menyebutkan, pelayanan perseorangan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga. Sementara ayat 3 menyatakan bahwa pelayanan kesehatan harus mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien, dibanding kepentingan syuting.

"Penggunaan ruang ICU untuk shooting sinetron pada saat pasien, khususnya anak yang membutuhkan pertolongan segera, itu jelas melanggar UU Kesehatan," kata Iswandi.

KPAI selaku lembaga negara independen, hari ini akan mengirim surat protes keras kepada manajemen RSAB Harapan Kita untuk meminta dihentikannya penggunaan ruang ICU untuk shooting sinetron, agar kasus yang menimpa Ayu Tria tidak terjadi lagi pada pasien lainnya.

Selain itu, KPAI juga akan mengirim surat kepada Kementerian Kesehatan yang isinya meminta desakan agar kementrian memberi sanksi tegas bagi rumah sakit. Bukan hanya RSAB Harapan Kita, tetapi mencakup semua RS di Indonesia yang melanggar UU Kesehatan.

KPAI juga memberikan beberapa rekomendasi kepada Mentri Kesehatan. Yakni, memberikan teguran keras kepada Direksi RSAB Harapan Kita terkait kasus tersebut, tidak boleh terulang hal yang sama di RSAB Harapan Kita dan rumah sakit lainnya, serta mengaktifkan badan dan mengefektifkan kegiatan pengawas RS Indonesia yang bertugas dalam membuat pedoman tentang pengawasan RS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com