JAKARTA, KOMPAS.com - Pesepak bola Diego Robbie Michels (22) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2013). Diego didakwa melakukan pengeroyokan terhadap Mef Paripurna, 8 November 2012.
Selain Diego, persidangan yang dipimpin hakim Nawawi ini juga mengajukan Satria Tuhulele alias Trikun (24) sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Keduanya dijerat pasal penganiayaan (pasal 170 KUHP) serta pasal pemukulan (Pasal 351 KUHP).
Diego yang tidak fasih berbahasa Indonesia itu didampingi pengurus PSSI Rudolf Yesayas sebagai penerjemah. Sidang perdana hanya diisi pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari kubu Diego Michels.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.