Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novi Amelia Masih Tunggu Jadwal Persidangan

Kompas.com - 09/01/2013, 09:22 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Novi Amelia akan tetap diproses dan sedang menunggu informasi lebih lanjut dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Novi akan disidangkan karena terjerat Pasal 310 terkait kasus kecelakaan yang dialaminya.

"Novi terkena Pasal 310 mengenai laka lantasnya saja. Saat ini kita juga sedang tunggu kabar dari kejaksaan mengenai jadwal persidangan," kata Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Novi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/1/2013).

Chris mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, berkas-berkas persidangan Novi sudah diserahkan ke pengadilan oleh penyidik. Namun, berkas tersebut masih harus dilengkapi sehingga Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik. "Tapi apa-apa yang kurang, kita enggak tahu. Itu kan urusan intern penyidik," ujar Chris.

Mengenai kasus narkoba yang diterima Novi, ia sudah mendapatkan rehabilitasi. Kasus mengenai narkoba tidak bisa diteruskan karena asal-usul alasan Novi menggunakan narkoba masih belum diketahui.

Chris menambahkan, beberapa hari sebelum peristiwa tabrakan tersebut, Novi sempat mendatangi kelab malam di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Setelah itu datang satu orang yang menawarkan ekstasi kepada dirinya. Saat itu Novi menolak, tetapi pria tersebut kembali datang dengan membawa segelas minuman.

"Bisa saja kan ekstasi dicampur ke dalam minuman. Kalau seperti itu, berarti Novi pakai ekstasi karena diracun," kata Chris.

Secara terpisah, Novi mengatakan siap menjalani proses persidangan tersebut. Model foto yang mencoba belajar menjadi disc jokey ini pun akan mengikuti langkah-langkah hukum yang akan diberikan kepada dirinya.

Pada 11 Oktober 2011, Novi yang mengendarai mobil Honda Jazz menabrak tujuh orang pengguna jalan di Olimo, Jakarta Barat. Ia sudah memberikan ganti rugi kepada ketujuh korbannya sehingga para korban tak memberikan tuntutan lain kepada Novi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com