Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Enam Adegan Hasil Rekonstruksi Kecelakaan Ampera

Kompas.com - 10/01/2013, 14:49 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

Alex (27), korban luka yang saat kejadian berada di dalam warung tidak menyadari kehadiran mobil tersangka. Menurut dia, kejadian itu begitu cepat sampai dirinya tak mampu mengingat apa-apa. "Pas di pecel ayam, selesai makan itu kejadiannya. Saya enggak terlalu ingat gimana tiba-tiba terjadi. Mobilnya (Andika) saya enggak lihat, terakhir yang saya lihat, pas (saya) mau bayar ada bapak-bapak yang lagi makan. Itu terakhir yang saya lihat," kata Alex, saat ditemui di ruang perawatannya di RSUP Fatmawati, Jumat (28/12/2012).

Warung pun roboh dihantam mobil Andhika. Korban juga berjatuhan akibat diseruduk. Maulana (42) salah satu korban terseret sekitar 5 meter sampai depan Budi's Pool dan tewas ditempat. Sementara Hardianto (33) terpental hingga ketengah jalan sampai akhirnya meninggal dirumah sakit. Empat korban lainnya mengalami luka-luka parah. Selain itu tiga unit sepedah motor sebelah warung juga ditabrak lagi oleh tersangka.

TKP Keenam : Berakhir Tabrak Avanza, Andhika Dihakimi

Laju Livina maut yang dikemudikan Andhika berakhir di mobil Avanza yang tengah parkir. Bahkan akibat benturan yang kencang, mobil Avanza yang semula parkir sampai terpental bergeser ketengah jalan. Dari efek tersebut, bisa dibayangkan betapa kencang mobil yang dikemudikan Andhika. Nampak Adhika tidak berusaha menghentikan laju kendaraan.

"Iya mobil Avanza sampai ketengah jalan. Baru sama warga dipinggirin ke trotoar didorong depan Arsip Nasional. Andhika dibawa ke pos sekuriti, dari mobil itu waktu dibawa udah jatuh-jatuh. Di sana dia dihakimi, yang orang Korea di dalam Pos," ujar penumpang Taruna yang menjadi saksi, dalam rekonstruksi.

Dari rekonstruksi itu, Kasat Lantas Polrestro Jakarta Selatan AKBP Hindarsono mengatakan, tiga orang tidak bisa dihadirkan karena masih dalam proses perawatan. Mereka digantikan oleh masyarakat sekitar dilangsungkannya reknstruksi. Sementara itu, proses rekonstruksi belangsung lancar, meski sempat membuat kemacetan.

"Jadi rekan-rekan sudah lihat ada enam rekonstruksi. Dari semua adegan itu tidak ada yang dibantah (pengacara atau keluarga), Mas Andhika juga persuasif, jadi fakta yang membuktikan itu," ujar Hindarsono.

Polisi saat ini tengah menyiapkan berkas untuk diajukan ke kejaksaan. Apabila sudah dinyatakan P-21, tersangka akan dibawa pada proses pengadilan. Andhika dijerat dengan Pasal 311 Ayat 4 dan 5 tahun 2009 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Berita terkait, baca :

KECELAKAAN MAUT AMPERA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com