Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Direlokasi, Pedagang PD Pasar Jaya Pasar Minggu Cemas

Kompas.com - 14/01/2013, 14:45 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pedagang lapak di PD Pasar Jaya Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Minggu belakangan mulai cemas tentang kelangsungan tempat mereka berjualan. Pasalnya, berbagai tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan manajeman PD Pasar Jaya Pasar Minggu serta isu pemindahaan lokasi membuat mereka tidak bisa berdagang dengan tenang.

Perisitiwa tersebut berawal dari adanya Adipura yang diselenggarakan dengan PD Pasar Jaya Pasar Minggu, Jakarta Selatan sebagai suksesor program tersebut. Para pedagang diminta untuk tidak berjualan selama empat hari. Setelah dituruti dan tidak berjualan selama beberapa hari itu, secara sepihak pengelola PD Pasar Jaya kemudian membangun lapak-lapak baru yang luas lapak, biaya sewa, diatur sendiri tanpa musyawarah kepada pihak pedagang terlebih dahulu.

"Ini kayak pengusiran secara halus. Dengan dalih mau ditata ulang, uang sewanya kemudian dinaikan. Selain itu, area berjualan itu dipersempit, dari yang biasa 4-5 meter, jadi 3-2 meter saja," kata Eka Prasetya dari Divisi Advokasi PBHI Jakarta, di Sekretarian RW 08, Pajaten Timur, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013).

Menurut Eka, pedagang tersebut merupakan pedagang yang bisa menjajakan lapak dagangannya di wilayah lorong atau pun menggunakan area di dalam PD Pasar Jaya (bukan pedagang toko). Dengan adanya kebijakan sepihak itu, pada pedagang menolak hal tersebut. Mereka juga meminta agar peraturan yang ada dikembalikan seperti semula.

"Pihak pengelola PD Pasar Jaya juga mengeluarkan SK itu secara sepihak. Sampai akhirnya pedagang memutuskan sikap menolak cara-cara manajemen pasar," ujar Eka.

Menurut Eka, hal tersebut bertentangan dengan Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang pengelolaan pasar yang tercantum pada Pasal 13 huruf e, di situ diatur bahwa "setiap rencana pembangunan pasar yang mencakup rencana pembangunan, penempatan pedagang maupun harga tempat usaha, harus disepakati paling kurang 60 persen pedagang eksiting aktif yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis di atas meterai".

Erni (48), seorang pedagang pakaian menuturkan kecemasannya apabila dipindahkan dari tempatnya berjualan semula. Para pedagang mendapat isyu bahwa mereka akan dipindahkan atau direlokasi di pasar impres yang berada di lantai dua. Tetapi hal tersebut justru dirasa akan merugikan mereka. Sebab, mereka akan kehilangan konsumen mereka.

"Katanya kami mau dipindahkan di impres, lah siapa (pembeli) yang mau beli di impres? Kami maunya tetap di sini, di tempat yang biasa. Saya enggak mau dipindah-pindah. Kami juga cuma dagang dari jam satu siang sampai magrib saja. Kan malemnya pedagang sayur," ujar Erni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com