Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Tawuran Bulungan Segera Disidang

Kompas.com - 14/01/2013, 20:37 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus tawuran pelajar di Bulungan, Jakarta Selatan, dengan tersangka Fitra Ramadhani alias FR alias Doyok telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana kasus tawuran yang menewaskan Alawy Yusianto Putra itu diagendakan pada pekan depan.

"Pelimpahan berkasnya (dari Kejari Jaksel) tanggal 7 Januari 2013. Jadwal sidang perdananya Selasa, 22 Januari," terang Hermina, Panitera Pengganti PN Jaksel saat ditemui Kompas.com, Senin (14/1/2013).

Berkas kasus dengan tersangka FR itu tercatat dengan Nomor Perkara 15/PID B/2013/PN.JKT.SEL. Sidang akan berlangsung terbuka karena mantan pelajar SMA Negeri 70 Jakarta itu sudah tergolong dewasa.

"(Sidang) Terbuka karena umur dia sudah 19 tahun," kata Hermina.

FR dijadikan tersangka dengan pasal berlapis yang terdiri dari dua dakwaan. Dakwaan pertama terdiri atas tiga bagian, kesatu Pasal 338 KUHP, kedua Pasal 170 ayat (2) KUHP, ketiga, pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Sedangkan dakwaan kedua terdiri ada dua bagian, masing-masing Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke -1.

FR terlibat dalam tawuran antara pelajar SMA 70 dan SMA 6 di kawasan Bulungan, Jaksel, Senin (24/9) lalu. Dalam peristiwa tersebut, FR melakukan penyerangan dengan bersenjatakan clurit ke arah korban, Alawy, dan rekan-rekannya. Akibat penyerangan itu, korban meninggal dunia akibat luka bacok di dadanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com