Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agustinus Diduga Panjat Menara Sutet karena Pencaplokan Tanah

Kompas.com - 31/01/2013, 20:41 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah pencaplokan tanah diduga memengaruhi Agustinus Worowuly untuk berbuat nekat dengan menaiki menara listrik setinggi 25 meter di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sejak pukul 07.00 WIB, Kamis (31/1/2013). Hal ini diketahui setelah Agustinus melemparkan beberapa berkas yang ditujukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ketua Satgas Mafia Hukum, Ketua DPR RI, dan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Belum diketahui apa isi berkas yang dibungkus dalam empat buah amplop cokelat tersebut. Selain itu, pria berusia 44 tahun ini juga melemparkan secarik surat pembelaan atas permasalahan yang tengah ia hadapi.

"Tadi dia melempar empat berkas dan sebuah surat pembelaan. Tapi saya juga masih belum tahu apa isi berkas ini. Ini masih belum saya buka. Nanti saya kasih kepada tertuju saja," ujar Ester Christina, seorang pengacara dari Pos Bantuan Hukum Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di dalam surat pembelaan tersebut, warga Jalan Trunojoyo Nomor 33, Surabaya, Jawa Timur, teresbut menyebutkan, awal mula kasus ini timbul saat ia datang ke Jakarta karena adanya surat rekomendasi dari Ketua MK tertanggal 27 September 2010 dan dari Ketua DPR RI tertanggal 25 April 2011. Namun, belum jelas mengapa ia direkomendasikan untuk datang ke Jakarta oleh kedua pihak tersebut.

Ester mengatakan, Agustinus merupakan kliennya atas kasus pidana karena membakar sebuah ban mobil yang dilakukannya di Kantor Sekretaris Negara pada 2010. "Saya datang ke sini atas permintaan Agustinus. Saya hanya menangani kasus pidana saja waktu itu, kalau urusan lain saya belum tahu," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Agustinus divonis 10 bulan penjara. Setelah keluar dari rumah tahanan, ia kembali membuat sensasi dengan memanjat menara listrik di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Februari 2012. Atas perbuatannya, pria kelahiran Flores 23 Juni 1968 itu kembali mendekam di balik jeruji besi selama enam bulan.

"Agustinus baru keluar dari penjara karena memanjat tower listrik di Senen. Namun ia berulah lagi hari ini (Kamis, 30/1/2013)," kata Ester.

Menurut Ester, perbuatan yang Agustinus lakukan diawali oleh rasa ketidakpuasannya atas pencaplokan tanah di Surabaya pada 2010. Hingga kini belum diketahui siapa pemilik tanah tersebut. "Karena itu ia meminta untuk ketemu dengan petugas Satgas Mafia Hukum yang berada di kantor Sesneg. Tetapi tidak ada yang mau menemuinya, makanya ia melakukan pembakaran," kata Ester.

Sampai saat ini Agustinus masih bertahan di tower bertegangan 150.000 volt tersebut. Arus lalu lintas di sekitar lokasi tersendat karena banyak orang ingin melihat aksi nekat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com