JAKARTA, KOMPAS.com — Diduga adanya mala-administrasi dalam pengaturan kenaikan tarif parkir, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Adamsco menggugat Gubernur DKI Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Kuasa hukum LPKSM, David Tobing, mengatakannya sebagai mala-administrasi tarif parkir karena penetapan perda parkir tidak mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta.
"Oleh karena tidak ada persetujuan dari DPRD, maka pergub parkir yang diterbitkan Gubernur telah bertentangan dengan peraturan," kata David. Perda parkir yang diikuti kenaikan tarif parkir ini dibuat pada zaman Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, sehari sebelum pilkada 19 September 2012.
David mengatakan, pihaknya menggugat Gubernur DKI dan DPRD DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.