Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub DKI soal Biaya Parkir Dinilai Langgar Perda

Kompas.com - 06/02/2013, 02:38 WIB

Jakarta, Kompas - Penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan yang ditandatangani Fauzi Bowo dinilai melanggar hukum dan harus segera dicabut.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Adamsco, David Tobing, menyatakan hal itu, Selasa (5/2), seusai persidangan perdana gugatan yang dilayangkan lembaga ini kepada Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI.

”Sesuai Pasal 24 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, penetapan tarif parkir harus ditetapkan gubernur dengan persetujuan dewan. Dalam pergub (peraturan gubernur) itu tidak ada persetujuan dewan. Yang ada hanya surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta. Padahal, penetapan tarif parkir harus melewati rapat pleno DPRD,” kata David.

Pergub ini juga berbeda dengan Keputusan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004 yang menjadi rujukan penetapan tarif parkir offstreet sebelum diberlakukan pergub baru. Dalam keputusan gubernur itu, hasil rapat pleno DPRD dijadikan pertimbangan dalam penetapan tarif parkir.

Karena itu, Pergub No 120/ 2012 harus dicabut dan kenaikan tarif parkir offstreet yang sudah diberlakukan harus dicabut. Selama belum ada peraturan baru, Keputusan Gubernur No 48/2004 diberlakukan lagi.

Pergub No 120/2012 ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 18 September 2012 atau dua hari sebelum pelaksanaan putaran kedua pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta. Kendati demikian, Gubernur Joko Widodo tetap digugat untuk mencabut perda ini.

”Gugatan kami kepada Gubernur DKI Jakarta, bukan individu Bapak Joko Widodo. Jadi, siapa pun yang menjabat gubernur harus tetap mencabut perda ini,” ujar David.

Sebelum melayangkan gugatan perdata ini, David mengatakan, pihaknya juga telah menyerahkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 23 November 2012. Namun, somasi itu belum mendapatkan jawaban.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta, Haratua Purba, belum bersedia berkomentar tentang gugatan ini. ”Kami juga belum mempelajari gugatan ini,” ucapnya singkat.

Gubernur DKI Jakarta merupakan pihak tergugat I dalam surat gugatan yang diajukan LPKSM. Tergugat II adalah DPRD DKI Jakarta.

Pengadilan perdana kemarin hanya berlangsung singkat lantaran pihak DPRD DKI tak hadir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Agus Iskandar menunda persidangan hingga pekan depan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tarif parkir di sejumlah pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, apartemen, atau tempat umum sudah mulai naik. Satu jam pertama, sepeda motor Rp 1.000-Rp 2.000; mobil Rp 3.000- Rp 5.000. Selanjutnya Rp 2.000- Rp 4.000 per jam. (ART/NEL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com