Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Lengkap, Sudin Dukcapil Loloskan Dokumen

Kompas.com - 08/02/2013, 14:19 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polrestro Jakarta Barat telah memeriksa J, anggota Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, perihal kasus penjualan bayi di Jakarta Barat. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, dokumen, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan paspor, diloloskan karena merasa syarat yang diberikan oleh tersangka telah lengkap.

"Sampai saat ini status J masih saksi dan dokumen itu diloloskan karena dianggap sudah lengkap dan memenuhi syarat," kata Rikwanto, Jumat (8/2/2013).

Mapolrestro Jakarta Barat pada Jumat siang masih melakukan penyelidikan untuk bisa mengetahui lokasi 12 anak yang sudah dijual oleh sindikat penjual anak periode bulan November-Desember 2012.

Diberitakan sebelumnya, Polrestro Jakarta Barat menangkap tujuh orang sindikat perdagangan bayi internasional. Mereka menjual bayi mulai harga Rp 50 juta hingga Rp 70 juta per anak untuk dijual mulai dari luar pulau sampai dengan luar negeri. Praktik penjualan bayi itu sudah berlangsung sejak tahun 1992.

Ketujuh tersangka terkena UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian dikonstruksikan pada Pasal 83 tentang Perdagangan Bayi, dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Sampai saat ini terdapat dua bayi yang berada dalam perlindungan Polrestro Jakarta Barat.

Berita terkait, baca:

SINDIKAT PENJUAL BAYI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com