JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan orang yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara (LGN) melakukan aksi demo di depan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur. Mereka memprotes pemakai ganja dipenjara.
Mereka sempat melakukan aksi selama 15 menit. Kemudian, lima orang perwakilan LGN diterima masuk ke dalam BNN. Mereka pun melakukan dialog dengan pihak dari BNN.
Dira, anggota LGN, mengatakan, pemakai ganja bukan termasuk pelaku kriminal. Dengan hanya memiliki dua zat yang tidak lebih berbahaya dari kafein, tembakau, ataupun alkohol, kata dia, sangat miris jika pemakai ganja harus masuk penjara.
"Seharusnya, para pengguna ganja itu direhabilitasi. Banyak orang yang tertangkap memakai ganja akhirnya diminta uang untuk lepas karena setelah dilakukan pemeriksaan dan informasi dari hasil dari pemeriksaan itu, untuk orang yang ditangkap, umumnya bukan pecandu, melainkan hanya sesekali menggunakan ganja," ujar Dira saat melakukan diskusi bersama BNN, Jumat (8/2/2013).
Kedatangan LGN ke BNN, kata Dira, selain menuntut legalisasi ganja, juga untuk memperjuangkan proses rehabilitasi bagi pengguna ganja. Menurutnya, rehabilitasi lebih bijak diberikan kepada pengguna ganja ketimbang penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.