Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Motor Penembak Marinir Tewas Didor Polisi

Kompas.com - 12/02/2013, 23:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor berinisial NZ ditembak petugas Polda Metro Jaya karena berusaha melawan saat hendak ditangkap bersama rekannya RSW di Perumahan Jati Rangon, Pondok Gede, Bekasi, Minggu (10/2/2013).

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Harmanto mengatakan, pelaku yang ditembak hingga tewas itu pernah terlibat dalam kasus penembakan terhadap anggota marinir TNI AL Klasi I Putu dalam usaha pencurian motor milik Putu.

"Salah satunya merupakan pelaku penembak marinir di Jakarta Selatan karena berusaha mempertahankan motornya saat pelaku melakukan aksinya," kata Toni di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/2/2013).

Menurut Toni, saat ini Putu masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tembak dari pelaku. Toni mengatakan, pelaku merupakan komplotan pencuri yang biasa melakukan aksi mereka di wilayah Kota Tangerang dan sejumlah wilayah di Jakarta Selatan. Para pelaku tidak segan-segan melukai korban saat melakukan pencurian. "Kelompok ini sudah melakukan aksinya sebanyak ratusan kali," ujar Toni.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, polisi terpaksa menembak NZ karena pelaku berusaha melawan saat hendak ditangkap. Tiga butir timah panas terpaksa dilepaskan petugas kepada tersangka. "Tersangka NZ berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap, tersangka berusaha merampas senjata petugas dan melarikan diri, maka petugas melepaskan tembakan ke arah tersangka dan akhirnya meninggal dunia," kata Rikwanto.

Pelaku beraksi dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan dan mencari sasaran berupa motor yang diparkirkan pemiliknya di pinggir jalan atau di tempat sepi. Selanjutnya, pelaku melakukan aksi pencurian dengan menggunakan kunci letter T yang telah disiapkan sebelumnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi B 3016 SBA, 1 buah helm, 1 pasang kaca spion, 3 pasang pelat nomor mobil dan motor, serta lima buah HP, dan satu lembar STNK. Saat ini, petugas masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain yang belum tertangkap. Salah satu tersangka yang sudah diamankan, yakni RSW, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com