Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes DKI Akan Benahi Sistem Informasi pelayanan NICU

Kompas.com - 19/02/2013, 16:18 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada bulan Maret 2013 nanti berencana membenahi sistem informasi pelanyanan NICU (Neonatal Intensive Care Unit) kepada warga DKI Jakarta. Dinas Kesehatan akan menjalin kerja sama dengan rumah sakit di Jakarta agar warga DKI dengan mudah mencari tahu RS mana yang ada dengan fasilitas NICU.

"Kedepan sistem informasi akan segera kami bangun bulan Maret ini (antara) rumah sakit dengan Dinas Kesehatan. Sehingga kedepan, (masyarakat) cukup dengan telepon ke Dinas Kesehatan untuk mengetahui RS mana yang tersedia NICU-nya," kata Dien Emawati, Kepala Dinas Kesehatan DKI dalam jumpa pers di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Selain pembenahan masalah informasi mengenai fasilitas NICU, dalam kesempatan yang sama Dirjen Bina Kesehatan Umum Kementerian Kesehatan, Akmal Taher mengatakan, masalah tenaga medis dan sumber daya manusia yang andal terkait penanganan pasien bayi juga akan dibenahi dan ditingkatkan kembali.

"Penambahan ini bukan hanya cerita penambah fasiltas atau alat, tetapi kesiapan dari tenaga yang cukup andal. Karena apa, biasanya (bayi) itu ditangani dokter dan perawat anak yang biasa menangani pasien anak dalam kegawatan," kata Akmal.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berencana mengajukan anggaran bagi pembenahan dan penambahan fasilitas kesehatan untuk rumah sakit yang ada di DKI Jakarta. Anggaran yang diajukan untuk biaya penambahan fasilitas tersebut kurang lebih Rp 1,2 triliun untuk tahun 2013. Di DKI Jakarta sendiri, dari total 147 rumah sakit yang ada, hanya ada 143 kamar dengan layanan fasilitas NICU. Sementara jumlah rumah sakit yang bekerja dengan Pemprov DKI saat ini terdapat 92 rumah sakit.

Berita terkait, baca :

IRONI KEMATIAN DERA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com