Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacar Rasyid Rajasa Jadi Saksi

Kompas.com - 21/02/2013, 11:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 3+335, 1 Januari 2013, Rasyid Amirullah Rajasa, menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013) pukul 10.00 WIB. Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum, Soimah mengatakan, ada lima orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini. Kelima orang saksi tersebut adalah Unggul Budi Raharjo selaku petugas Jasamarga, Ranga Ikta Nugraha selaku saksi mata, Ipda Suhardi petugas kepolisian, Prilia Kinanti kekasih Rasyid Rajasa dan Umianah korban penumpang.

Pantauan Kompas.com, sidang yang digelar di ruang sidang utama tersebut dimulai tepat waktu, yakni pukul 10.00 WIB. Rasyid tampil klimis dan rapi dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu masuk dari pintu samping ruang sidang langsung duduk di kursi terdakwa ditemani tiga orang kuasa hukumnya. Sementara, sang ibunda, Oktiniwati serta rombongan keluarga lainnya,  setia menemani sidang sang putra dari bangku deretan depan penonton sidang.

Di bangku belakangnya, hadir pula rekan-rekan terdakwa. Hingga pukul 11.17 WIB, sidang yang dipimpin J Soeharjono telah memasuki agenda mendengar keterangan saksi yang kedua, yakni Rangga Ikta Nugraha. Sebelumnya, majelis hakim telah mendengar keterangan saksi Unggul Budiharjo.

Rasyid Amirullah Rajasa adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Km 3+335, pada pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menabrak mobil omprengan Daihatsu Luxio F 1622 CY. Akibat benturan, menyebabkan dua penumpangnya, Harun (60) dan Rehan (1,5), meninggal dunia. Tiga penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Terkait peristiwa kecelakaan itu, polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang dikenakan yakni Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Berita terkait, baca :

Insiden BMW Maut di Jagorawi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com