Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Menetapkan Seorang Tersangka

Kompas.com - 23/02/2013, 06:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti saat menyaksikan pertandingan sepak bola dan terjadi gol, mereka yang memenuhi ruang auditorium gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, bertepuk tangan riuh saat nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diumumkan secara resmi sebagai tersangka kasus Hambalang, Jumat (22/2) malam. Puluhan kamera televisi dan fotografer menyorot raut muka Juru Bicara KPK Johan Budi SP yang tengah mengumumkannya.

Bak penantian panjang, pengumuman penetapan status Anas sebagai tersangka seperti mengakhirinya. Nama Anas pertama disebut-sebut terlibat dalam kasus Hambalang oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam pelariannnya ke luar negeri, tahun 2011.

Dua pekan sebelum KPK resmi menetapkan Anas sebagai tersangka, ada drama kebocoran dokumen yang diduga draf surat perintah penyidikan. Dalam dokumen tersebut jelas nama Anas ditulis sebagai tersangka.

Sebenarnya bagaimana perjalanan KPK hingga kemudian secara resmi menetapkan Anas sebagai tersangka? Jauh sebelum hiruk-pikuk kebocoran dokumen draf surat perintah itu pada pekan lalu, sebenarnya KPK telah lama mengendus keterlibatan Anas.

Gelar perkara besar yang menyebut nama Anas terlibat di kasus Hambalang terjadi pada 31 Oktober 2012. Dalam gelar perkara tersebut sudah dipastikan keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang. Anas diduga menerima pemberian mobil mewah Toyota Harrier dan ada kaitan dengan perencanaan proyek Hambalang. Kemudian, gelar perkara memutuskan agar dibentuk tim kecil merumuskan laporan kegiatan tindak pidana korupsi, termasuk sangkaan pasal-pasal terhadap Anas.

Pada tanggal 23 November, KPK kembali melakukan gelar perkara kasus Hambalang. Pada gelar perkara kali ini muncul dua nama besar yang mengemuka sebagai pihak yang diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang. Selain nama Anas, ada nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) saat itu, Andi Alifian Mallarangeng.

Karena muncul dua nama ini, tim yang awalnya merumuskan di mana saja keterlibatan Anas seperti mendapat amunisi baru. KPK merasa keterlibatan Andi membawa pada dugaan lain, bahwa Anas tak hanya terlibat sebatas diberi mobil mewah. Apalagi, dalam kasus ini ada juga nama-nama orang dekatnya, seperti istrinya, Athiyyah Laila, yang pernah menjadi komisaris PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Di perusahaan ini juga ada nama Munadi Herlambang, pengurus Partai Demokrat, yang juga dikenal dekat dengan Anas.

Gelar perkara pada 23 November tak hanya memastikan ada bukti Andi menyalahgunakan wewenang sebagai Menpora, tetapi juga ada kemungkinan Anas terlibat lebih besar dalam kasus ini. Pimpinan KPK lalu memutuskan dibentuk tim kecil lagi untuk mencari bukti-bukti keterlibatan Anas dalam skala lebih besar di proyek Hambalang, tak hanya sekadar menerima mobil mewah.

KPK pun mulai mengonstruksi sangkaan awal. Pada bulan November dan Desember inilah KPK hampir memastikan Anas sudah bisa ditetapkan menjadi tersangka.(KHAERUDIN)

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com