Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Dilarang, Map Lamaran Honorer Terus Menggunung

Kompas.com - 25/02/2013, 15:55 WIB
Kontributor Bireuen, Desi Safnita Saifan

Penulis

BIREUEN, KOMPAS.com -- Setelah sempat disoroti berbagai kalangan soal banyaknya pelamar tenaga bakti di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bireuen menempelkan banyak edaran penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer atau tenaga bakti.

Kendati edaran ditempel di berbagai sudut kantor pusat Pemkab Bireuen, ratusan map terlihat menggunung di kantor BKPP dan hal itu menimbulkan keanehan. Apalagi disebut-sebut nilai map itu mencapai jutaan rupiah untuk bisa diakomodasi.

Sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Bireuen menyebutkan, sebelum adanya edaran larangan tersebut, di dinas, kantor, badan maupun bagian banyak bermunculan "wajah-wajah" baru mayoritas perempuan muda.

"Awalnya kami kira pekerja magang untuk kuliah, tapi tanya sana sini disebut (tenaga) bakti," sebut salah seorang pegawai yang namanya enggan ditulis.

Kabar lain adalah berlakunya rekomendasi pejabat-pejabat ternama di lingkungan Pemkab Bireuen. Rekomendasi dimaksud dapat diberikan bila disertai "kesepakatan" dalam bentuk nilai uang tertentu.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bireuen, Drs M Isa membantah kabar tersebut. Namun dia mengakui penerimaan tenaga bakti memang dibuka beberapa waktu lalu, namun bukan untuk digaji melainkan mencari pengalaman.

"Sama sekali tidak ada rekomendasi atau deal-deal tertentu," tandasnya, Senin (25/2/2013).

Menurutnya, penerimaan tenaga bakti di lingkungan Pemkab Bireuen sama sekali tidak membebani anggaran, karena telah disepakati dengan penandatanganan surat pernyataan tidak menuntut honor, tidak menuntut diangkat menjadi PNS, dan lain sebagainya.

"Memang sudah banyak yang mengirimkan lamaran, tapi dari ratusan yang masuk, hanya puluhan orang bisa ditampung," kata M Isa. Ia berharap, edaran Mendagri Nomor 814.1/169/SJ tentang larangan pengangkat tenaga bakti bisa dipatuhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com