Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novi si Pengemudi Seksi Segera Disidang

Kompas.com - 25/02/2013, 18:07 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus tabrakan dengan tersangka Novi Amelia sudah selesai tahap pemberkasannya atau P21. Saat ini pihak Novi masih menunggu tahap kedua dengan menghadirkan saksi dan bukti supaya kasus tersebut bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Berkas Novi sudah diterima. Jadi dia terjerat Pasal 310 ayat 2 terkait kecelakaan yang menyebabkan luka ringan," kata Chris Sam Siwu, pengacara Novi saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/2/2013).

Menurut Chris, kasus tersebut bisa dikenakan hukuman paling berat satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 juta. Namun, tim kuasa Novi berharap dia akan mendapat hukuman masa percobaan saja karena orang yang menjadi korbannya tidak ada yang melakukan tuntutan.

Chris memperkirakan kasus Novi sudah sampai ke Kejaksaan Jakarta Barat pada 6 Februari 2013. Seharusnya, kata dia, tahap kedua bisa dilaksanakan pada 12 Februari. Namun karena Novi sudah tidak tinggal di tempatnya yang semula, pemberkasan tahap kedua ini diundur menjadi minggu depan.

Untuk persidangannya, jelas Chris, akan dilaksanakan sekitar 2 sampai 3 minggu setelah tahap kedua pemberkasan rampung. Kemudian tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan agar Novi bisa mendapatkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan.

"Tapi itu kalau pengacaranya masih saya. Karena dalam persidangan pengacara bisa diganti. Tapi untuk saat ini, tugas saya memang sampai berkas-berkas Novi P21," kata Chris.

Mengenai Foto Novi di Polsek Tamansari yang sudah menyebar, Novi dan kuasa hukumnya menyerahkan penyelidikan penyebaran foto tersebut kepada Polda Metro Jaya. Novi berharap penyebar foto tersebut bisa diketahui dan mendapat ganjaran atas perbuatannya.

"Penyelidikan foto Novi kita serahkan ke Polda. Seharusnya Polda bisa mengetahui dengan cepat siapa penyebarnya. Makanya kita akan tunggu hasil penyelidikannya," kata Chris.

Novi merupakan pengemudi Honda Jazz merah yang menabrak sejumlah pengguna jalan di kawasan Limo, di antaranya tukang kopi sepeda keliling, tukang somay, 2 polisi, 2 pengendara motor, dan penumpang di dalam angkot. Korban luka telah mendapatkan ganti rugi dari pihak Novi, baik biaya pengobatan ataupun kerugian lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com