Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Investigasi Majelis Hakim

Kompas.com - 02/03/2013, 02:01 WIB

Jakarta, Kompas - Tim majelis kasasi perkara perdata Khoe Seng Seng saat ini tengah diselidiki Komisi Yudisial. Tak hanya untuk perkara Khoe, para hakim agung itu juga diselidiki untuk perkara lain yang juga dinilai janggal oleh lembaga pengawas eksternal hakim tersebut. ”Semuanya masih dalam proses investigasi,” ujar Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Jumat (1/3).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan perdata PT Duta Pertiwi terhadap Khoe dan menghukum Khoe membayar denda Rp 1 miliar. PT Duta Pertiwi menganggap surat pembaca yang dimuat di beberapa media cetak sebagai tindakan pencemaran nama baik. Perkara diputus oleh Imron Anwari, Timur P Manurung, dan Suwardi.

Nasib Khoe tidak sebaik Kwee Men Luang alias Winny yang dibebaskan dari gugatan perdata dan pidana oleh MA dalam perkara yang sama, tetapi oleh majelis hakim berbeda.

Selain Khoe, kata Asep, Imron, Timur, dan Suwardi juga diselidiki untuk perkara lain. Di antaranya adalah dugaan pelanggaran etik oleh Imron, Suwardi, dan Timur dalam perkara peninjauan kembali (PK) dengan terdakwa Hillary K Chimezie. Imron dan Timur juga diselidiki dalam kasus dugaan pemalsuan putusan dalam perkara PK dengan terdakwa Hanky Gunawan, pemilik pabrik ekstasi di Surabaya.

Dalam dua perkara itu, Imron selaku Ketua Majelis PK memutuskan menganulir hukuman mati Hillary dan Hanky. Hillary dihukum penjara 12 tahun, sedangkan Hanky dipidana 15 tahun. Perkara Hanky telah memakan korban Hakim Agung Achmad Yamanie yang terbukti melanggar etik dan dipecat Majelis Kehormatan Hakim.

”Untuk kasus Hanky, KY masih melakukan investigasi. KY telah memanggil Dwi Tomo, panitera dalam perkara PK Hanky, dan Abdul Hakim selaku juru ketik. Namun, KY belum memanggil dua hakim lain, yaitu Imron dan Nyak Pha,” ujar Asep.

Terkait perkara Hillary, komisioner Bidang Pengawasan dan Investigasi KY, Suparman Marzuki, sebelumnya mengungkapkan, putusan tersebut janggal. ”Memang tidak ada laporan masyarakat terkait kasus Hillary ini, tetapi kasus ini direspons KY sebagai informasi. Kami menilai putusan ini janggal. Putusan ini menjadi bagian dari putusan yang kami curigai,” ujar Suparman, Februari lalu.

Putusan Hillary dijatuhkan secara bulat (tanpa dissenting opinion), meskipun belakangan diketahui, tiap hakim agung memiliki pendapat berbeda dalam advisblaad. Timur berpendapat Hillary layak dibebaskan dari segala hukuman, sementara Suwardi menyatakan seharusnya Hillary tetap dihukum mati. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com