Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Jalan, Rasyid Tetap Jalan-jalan

Kompas.com - 03/03/2013, 18:44 WIB
Regina Rukmorini

Penulis

KOMPAS.com - Proses hukum yang masih terus berjalan, tidak menghalangi terdakwa kasus kecelakaan di jalan tol Jagorawi, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa (22), untuk bepergian, berjalan-jalan bersama orangtuanya.

Hari Sabtu (2/3/2013) lalu, Rasyid tampak mendampingi ayahnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, melakukan kunjungan kerja ke Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Hatta yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) memenuhi undangan pagelaran seni anak negeri yang diselenggarakan DPP PAN .

Sama seperti kedua orangtuanya, Rasyid pun turut disambut hangat oleh jajaran pengurus PAN, dan tamu lainnya yang hadir. Saat jamuan minum teh sebelum menonton pentas wayang, Rasyid yang mengenakan baju kasual, duduk bersama para pengurus PAN.

Beberapa kali, rekan orangtuanya menanyakan kabar, mengusap-usap punggung Rasyid, dan menyatakan rasa turut prihatin atas apa yang telah terjadi pada putra bungsu Hatta Rajasa ini. Sebaliknya, Rasyid justru terlihat kikuk menghadapi keramahan orang-orang di sekelilingnya.

Saat ditanya, Rasyid mengaku tidak terlibat dalam kegiatan PAN. Ia hanya sekedar menemani ayah dan ibunya saja.

"Saya cuma ikut ayah dan ibu saja, dan besok Minggu (3/3/2013), sudah harus kembali ke Jakarta lagi," ujarnya.

Minggu pagi, Rasyid dan orangtuanya memang harus terbang ke Jakarta, karena Hatta mendapat tugas mendampingi Presiden pukul 07.00 WIB.

Sekalipun kecelakaan itu sudah lebih dari dua bulan berlalu, Rasyid mengaku masih shock dan trauma. Hingga saat ini, dia pun masih terus didampingi seorang psikiater.

"Saya masih terus mengikuti terapi," ujarnya.

Namun, saat ini dia mengaku sudah merasa jauh lebih tenang. Dia pun mengakui apa yang sudah dialaminya sekarang adalah konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukannya.

Rasyid adalah terdakwa kasus kecelakaan maut di jalan tol Jagorawi ke arah Bogor di Kilometer 3+335, pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikannya menghantam mobil Daihatsu Luxio (F 1622 CY) yang menyebabkan dua penumpangnya, Harun (60) dan M Raihan (1,5), tewas dan tiga lainnya yaitu Enung, Supriyanti, dan Ripal Mandala Putra, terluka.

Saat ini, proses persidangan masih terus berjalan, dengan agenda menghadirkan keterangan saksi. Selama proses hukum ini berjalan, mulai kepolisian hingga di pengadilan, Rasyid tidak ditahan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Rasyid dengan dasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan yang diajukan JPU adalah dakwaan kombinasi primer, kesatu yang melanggar Pasal 310 Ayat (4) karena mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta..

Kedua, dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (3) yang karena kelalaiannya korban mengalami luka berat, dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda 10 juta.

Dakwaan lainnya adalah melanggar Pasal 310 Ayat (2) karena mengemudikan kendaraan yang menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, dengan ancaman satu tahun dan atau denda Rp 2 juta.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com