Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tahanan Kabur Ditangkap di Jateng

Kompas.com - 04/03/2013, 16:43 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang meringkus tiga orang tahanan Polsektro Cikupa Tangerang yang melarikan diri pada hari Minggu (25/2/2013). Ketiga tahanan tersebut adalah Eko Wartono als Koplak (33), M Toha (27) dan Imron (19). Ketiganya tertangkap di Desa Langon Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Minggu (3/3/2013) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Shinto Silitonga mengatakan, ketiga tahanan ini ditangkap di dalam sebuah mobil Avanza berwarna emas metalik yang disewa di daerah Batang. "Mereka sudah berniat untuk membunuh sopir mobil tersebut dan kabur ke Palembang," jelas Shinto pada Kompas.com, Senin (4/3/2013).

Ketiga tahanan yang kabur ini merupakan pelaku tindak kriminal yang berbeda-beda. Eko Wartono alias Koplak ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang pada 4 Januari 2013 atas beberapa kasus pembunuhan sopir rental dengan modus berpura-pura merental mobil. Setelah membunuh sopir rental, Eko menjual mobil ke penadah di Palembang.

M Toha ditangkap Polsek Cikupa pada 30 Januari 2013 karena terlibat penggelapan di perusahaan tempatnya bekerja. Adapun Imron ditangkap Polsek Cikupa pada 24 Januari 2013 karena terlibat kasus pencurian beberapa unit motor di wilayah Cikupa. Dalam penangkapan tersebut Resmob menemukan barang bukti berupa 1 bilah pisau, 3 unit handphone berbagai merek dan 1 buah kunci letter T.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pisau tersebut memang sudah disiapkan oleh Eko untuk membunuh sopir rental sehingga dapat menguasai dan menjual mobil rental untuk mendanai pelarian mereka. Akibat berusaha kabur, petugas pun menembak kaki mereka. Kini, selain mempertanggungjawabkan kasus mereka masing-masing, ketiga tersangka ini akan dihadapkan pada tuntutan baru, yaitu pengrusakan terhadap ruang tahanan Polsek Cikupa.

"Benar, ini merupakan pembelajaran. Terhadap tiga tersangka ini kami terapkan persangkaan baru, yaitu Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara kumulatif," kata Shinto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com