Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukar Nomor Polisi Ganjil-Genap Tidak Dipungut Biaya

Kompas.com - 05/03/2013, 00:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ditlantas Polda Metro Jaya akan mempermudah warga yang ingin menukar nomor polisi terkait kebijakan ganjil-genap. Mereka yang ingin menukar nomor polisinya bisa melakukannya di loket-loket khusus yang ada di samsat lantas di wilayah masing-masing.

"Polda dalam hal ini akan membantu karena di tiap-tiap samsat punya loket khusus untuk pergantian nomor polisi tanpa dipungut biaya," kata Kepala Bagian Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Latief Usman di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/3/2013).

Dalam penerapan kebijakan tersebut, lanjut Usman, masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu, tetapi dengan nomor polisi yang sama-sama ganjil atau genap, bisa menukarnya di loket yang disediakan di kantor samsat lantas. Selain itu, warga yang telah memiliki nomor polisi ganjil dan hendak memiliki nomor polisi genap dengan membeli kendaraan lagi juga bisa mengurusnya tanpa biaya tambahan.

"Nah, misalnya dia mau membeli kendaraan baru, sedangkan di rumah sudah ada (kendaraan) nomor ganjil, dia bisa memesan untuk mobil baru dengan nomor genap. Jadi saya tegaskan tidak ada dari Polda Metro Jaya yang memungut iuran," ujar Usman.

Usman menegaskan agar warga tidak khawatir akan ada pungutan biaya apabila ingin mengurus pelat nomor berbeda di kantor-kantor samsat. "Kami malah membuka loket khusus untuk pergantian nomor polisi ini. Tadinya tidak ada loket khusus ini. Namun karena adanya kebijakan ganjil-genap, maka akan kami buka," ujar Usman.

Warga yang hendak mengurus pelat nomor ganjil-genap diminta membawa surat-surat kelengkapan seperti menyertakan KTP, STNK, dan cek fisik kendaraan sesuai dengan prosedur. "Nanti diregistrasi dengan nomor yang diminta, genap atau ganjil," papar Usman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com