Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Seks Oral, Polisi Periksa Kepsek dan Dua Guru

Kompas.com - 06/03/2013, 14:46 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya memanggil kepala sekolah (kepsek) dan dua orang guru dari bagian tata usaha SMA Negeri 22 Jakarta Timur, Rabu (6/3/2013). Pemanggilan itu terkait kasus seks oral yang dilaporkan siswi sekolah tersebut terhadap wakil kepala sekolahnya berinisial T. Mereka akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya oleh penyidik kepolisian.

"Hari ini kami periksa kepala sekolah, kemudian dua guru dari tata usaha berinisial A dan C," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Pemeriksaan tersebut, kata Rikwanto, akan digunakan untuk dikonfirmasikan dengan hasil penyidikan dari keterangan mereka yang sudah diperiksa sebelumnya. Polisi sendiri sudah memeriksa tiga orang, yakni MA (korban), T (terlapor), dan sebelumnya guru BP di sekolah tersebut.

"Nanti keterangan dari pada kepsek, guru, dengan keterangan dari saksi korban, dan guru BP, akan kami konfirmasikan kepada (hasil pemeriksaan) wakepsek," ujar Rikwanto.

Sementara itu, T, yang diperiksa selama 13 jam oleh penyidik kepolisian pada Selasa (6/3/2013) malam kemarin, masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. Namun, kata Rikwanto, apabila keterangan T masih diperlukan, sewaktu-waktu T akan dipanggil kembali. "Jadi, tidak menutup kemungkinan wakepsek akan kami panggil lagi," kata Rikwanto.

Berita terkait, baca :

PELECEHAN SEKS DI SEKOLAH

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com