Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Paspor, 2 WN Nigeria Ditangkap

Kompas.com - 06/03/2013, 15:06 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua WN Nigeria, yaitu Raphael Madukwe Okeke (17) dan Louis Eminike Marcellinus (38), ditangkap petugas Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu (27/2/2013). Keduanya terlibat pemalsuan dokumen berupa sembilan paspor Nigeria palsu.

Menurut Kabag Humas dan TU Dirjen Imigrasi Maryoto Sumadi, penangkapan bermula pada Selasa (26/2/2013). Saat itu, petugas Imigrasi mendapat laporan dari petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bahwa telah ditemukan paket kiriman mencurigakan yang dikirim atas nama Anna dari Lagos kepada Raphael yang berada di Jakarta.

"Paket berupa sebuah album foto yang di dalamnya disembunyikan enam paspor palsu yang dikirim menggunakan paket jasa pengiriman DHL," kata Maryoto di kantor Dirjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Setelah mengamankan paket mencurigakan tersebut, petugas melakukan penelusuran ke kantor DHL yang ada di Grogol dan melakukan koordinasi pada keesokan harinya. Sekitar pukul 16.15, petugas mengamankan Zulkifly, seorang WNI yang berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil paket.

Dari Zulkifly, petugas Imigrasi kemudian mendapatkan informasi bahwa Raphael sedang berada di Hotel Kalisma Showroom 105, Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat. Di tempat itu Raphael ditangkap, sekitar pukul 17.50 WIB.

Dari keterangan Raphael, petugas kemudian menangkap Louis Eminike Marcellinus di kediamannya yang terletak di Perumahan Poris Paradise C10 No 19, Tangerang, Banten. Dari penggeledahan di rumah Louis, ditemukan 3 paspor palsu lainnya yang juga disembunyikan di dalam album foto.

"Paspor-paspor palsu itu diduga akan digunakan oleh warga negara Nigeria yang ada di Indonesia untuk dapat tinggal melebihi batas waktu yang telah diberikan sebelum pulang ke negara asalnya," terang Maryoto.

Baik Raphael maupun Louis terancam akan dikenakan hukuman kurungan 5 tahun penjara. Raphael akan dikenakan Pasal 121 huruf a dan b, Pasal 122 huruf a, Pasal 123 huruf a, dan Pasal 130 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, Louis akan dikenakan Pasal 113, Pasal 121 huruf b, Pasal 122 huruf a, dan Pasal 123 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com