Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum BNN Dukung Tindakan Yuni

Kompas.com - 06/03/2013, 15:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dugaan bahwa penyanyi Yuni Shara yang melaporkan adanya kegiatan transaksi narkoba di kediaman mantan pacarnya, Raffi Ahmad, kembali jadi perbincangan. Hal tersebut muncul terkait beredarnya print out SMS antara Yuni Shara dan Teddy Minahasa, Kapolres Malang, Jawa Timur, dua hari belakangan ini.

Lantas benarkah Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima laporan dan menggerebek Raffi atas laporan tersebut?

Benny Mamoto, Kepala Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, menegaskan, pihaknya selama ini banyak menerima laporan mengenai aktivitas tersebut di kediaman Raffi Ahmad. Dari laporan itulah pihaknya baru menindaklanjuti.

"Yang jelas BNN ada call center, semua pegang HP. Informasi ratusan, kadang sampai hang, terima kita dalami. Terima informasi mentah. Mungkin ada info yang TO-nya sama, lengkapi, dalami sampai dinilai cukup, baru kita lakukan penangkapan," kata Benny.

"Soal Raffi ada dari beberapa sumber, termasuk call center. Misal di sana sering ada ini-itu," jawabnya.

Sementara itu, Partahi Sihombing, kuasa hukum BNN, mendukung tindakan Yuni jika itu benar. Baginya, itu hak warga negara untuk melaporkan pengguna narkoba kepada pihak berwajib.

"Laporan boleh dari siapa saja. Kalau ternyata berkembang kasus ini, katanya dari Yuni Shara segala macam, kalaupun benar, enggak ada masalah," jelas Partahi saat diwawancara terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com