Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Politik Dinasti Rawan Digugat

Kompas.com - 06/03/2013, 21:51 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan kepada kerabat petahana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada bisa digugat karena melanggar hak asasi. Namun, pembatasan untuk kerabat petahana bisa berupa pencalonan setelah tenggang satu periode.

"Kalau pembatasannya melarang pencalonan kerabat langsung tanpa selisih periode, itu melanggar konstitusi," kata Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris, Rabu (6/3/2013) di Jakarta. Pembatasan kerabat petahana untuk mencalonkan diri dalam pilkada dinilai rawan digugat. Selain itu, potensi untuk dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tinggi.

Hal terpenting, tambahnya, menjamin pilkada berlangsung dengan bebas, tanpa intimidasi. Bila demikian, tidak akan ada masalah dengan politik dinasti. Namun, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan secara terpisah, justru keberadaan petahana akan memengaruhi keterpilihan calon yang kerabatnya.

Kenyataannya, semakin petahana yang seakan mewariskan jabatannya sebagai kepala daerah kepada istri, anak, atau saudaranya. Kementerian Dalam Negeri mencatat setidaknya sudah 57 kepala daerah yang membangun dinasti politiknya di tingkat lokal. Sebagian besar memenangkan pilkada, hanya sebagian kecil yang kalah.

"Justru adanya kerabat petahana membuat akses warga lain yang memiliki kapasitas sebagai calon kepala daerah menjadi tertutup. Hak politik warga lain tersingkir oleh mereka," tutur Djohermansyah.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kemarin menambahkan, hal terpenting adalah menjamin proses pemilihan kepala daerah bebas dari pemanfaatan fasilitas pemerintah daerah. Untuk itu, diusulkan pembatasan untuk kerabat petahana dalam pencalonan sebagai kepala daerah selama satu periode.

Usulan lainnya, kata Gamawan, adalah pembenahan partai politik. Hal ini bisa memperbaiki kualitas calon kepala daerah yang diusung parpol. Namun, sementara itu dilakukan, pemerintah menawarkan pembatasan calon kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com