Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetangga Curiga Benget Bakar Kasur di Got

Kompas.com - 07/03/2013, 12:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Segala daya dan upaya dilakukan Benget Situmorang (35) untuk menghilangkan jejaknya seusai memutilasi sang istri, Darna Sri Astuti (32). Salah satunya dengan membakar kasur di kamar tidurnya yang menjadi saksi bisu pembunuhan sadis tersebut.

"Kan katanya kejadiannya Minggu malam. Nah, setelah itu dia keluar bakar kasur di got," ujar Karmanto (28), tetangga tersangka, kepada Kompas.com di lokasi, Jumat (7/3/2013).

Aksi pria berkepala botak, berkumis, dan dagu berjanggut tersebut sempat dicurigai Karmanto dan warga setempat. Namun, warga sekitar urung bertanya lantaran sikap korban yang pemarah dan kurang diterima para tetangganya. Terlebih, para tetangga menganggap ulah Benget tersebut dilakukan karena permasalahan pribadi dengan istrinya.

"Paling kan masalah pribadi juga, jadi malas mau nanya," ujarnya.

Karmanto beserta warga setempat mengaku terkejut setelah beberapa hari kemudian tersiar kabar bahwa Benget ditangkap oleh aparat kepolisian karena melakukan mutilasi. Apalagi, korban pembunuhan dengan dipotong-potong itu tak lain yakni istri keduanya, Darna Sri Astuti.

"Kaget lah. Sempat menyesal juga kenapa kami enggak nanya langsung saat itu. Ternyata ada terkait pembunuhan istrinya," kata Karmanto.

Pantauan Kompas.com Kamis siang, rumah Benget yang terletak di Jalan Bungur Raya Nomor 11 RT 11 RW 06, Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, persis di belakang Terminal Kampung Rambutan, tampak ramai, baik oleh warga sekitar maupun para wartawan. Rumah tersangka yang terdiri dari lapak jual soto, kamar tersangka, serta lapak jual jamu tersebut tampak sudah diberi garis polisi di bagian luarnya.

Di bagian dalam, kondisi ruangan masih tampak berantakan dengan berbagai perabotan sederhana di lantai rumah. Rencananya, polisi akan melakukan rekonstruksi awal kasus mutilasi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Benget Situmorang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus mutilasi istrinya sendiri, Darna Sri Astuti. Ia memotong-motong sang istri hingga tujuh bagian dan dibuang di Tol Cikampek Km 1 hingga 3 arah Jatibening, Selasa pagi, dengan bantuan pembantunya, Tini (39).

Benget dijerat Pasal 340 KUHP Ju 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Adapun, pembantunya Tini, dikenakan Pasal 55 KUHP Ju 56 KUHP Ju 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita terkait, baca:

MUTILASI DI TOL CIKAMPEK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com