Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peringan Tuntutan Jaksa untuk Anak Hatta Rajasa

Kompas.com - 07/03/2013, 16:30 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, M Rasyid Amrullah Rajasa (22) dituntut hukuman pidana penjara 8 bulan, dengan masa percobaan 12 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). Artinya, sudah hanya dituntut hukuman penjara 8 bulan, itu pun baru dilaksanakan bila dalam masa percobaan 12 bulan Rasyid melakukan pelanggaran hukum. Ada banyak faktor peringan.

"Dari sisi hukum, dia (Rasyid) tidak lepas dariq jerat hukum. Tapi dari sisi hati nurani, ada hal-hal yang meringankan," kata Kepala Pelaksana Harian Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kardi, Kamis (7/3/2013). Di antara hal meringankan itu, sebut dia, adalah sudah adanya 'perdamaian' antara keluarga Rasyid dengan keluarga korban, dan keluarganya pun bersedia mengganti kerugian.

Menurut Kardi, keluarga korban juga sudah sempat mengajukan permohonan kepada Kejaksaan untuk tidak memproses kasus ini. Permohonan tersebut tak bisa dipenuhi, karena ada hukum negara yang dilanggar. "Permintaan (keluarga) korban tersebut hanya dijadikan faktor peringan," kata Kardi.

Hal lain yang juga dianggap memperingan tuntutan terhadap Rasyid ialah karena berdasarkan kesaksian saksi ahli. Dalam keterangannya, saksi tersebut menyatakan mobil Luxio yang dikemudikan Frans Joner Sirait (37) sudah mengalami modifikasi di bagian kenop pintu dan peniadaan sabuk pengaman.

Karena Rasyid tidak ditahan selama kasus ini bergulir, selama masa percobaan ia akan berada di bawah bimbingan Badan Pemasyarakatan. Rasyid dijadwalkan membacakan pledoi alias pembelaan, dalam sidang lanjutan pekan depan, Kamis (14/3/2013).

Seusai sidang pembacaan tuntutan, Kamis (7/3/2013), Rasyid yang didampingi kuasa hukumnya langsung bergegas meninggalkan pengadilan. Tak sepatah kata pun dia sampaikan terkait tuntutan jaksa. 

Dua korban tewas

Rasyid yang mengendari mobil BMW bernomor B 272 HR, menabrak mobil Luxio yang dikemudian Joner, di dini hari pertama 2013. Kecelakaan terjadi di tol Jagorawi Kilometer 3, Jakarta Timur, Selasa (1/1/2013) pagi, menewaskan dua orang dan delapan orang lain terluka.

"Sudah di dalam tol. Seingat saya, mobil ditabrak dari belakang, lalu mental, semua penumpangnya sampai keluar," ujar Supriyati (35), seorang penumpang Luxio saat ditemui di Rumah Sakit UKI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (1/1/2013) siang.Selama penyidikan kasus ini bergulir, Rasyid tidak ditahan dengan alasan kesehatan.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Insiden BMW di Jagorawi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com