Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Mutilasi di Cikampek Sering Jual Minuman Keras

Kompas.com - 07/03/2013, 16:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku mutilasi seorang wanita yang tubuhnya dibuang di Tol Cikampek, Benget Situmorang (35), dikenal kerap menjual minuman keras di Terminal Kampung Rambutan. Setelah ia ditangkap, Rabu (6/3/2013) malam, tidak ada lagi pemasok miras di lingkungan rumahnya.

Kegiatan Benget menjual tuak itu diketahui dari tukang ojek yang mangkal di dekat rumahnya tak jauh dari Terminal Kampung Rambutan. Seorang tukang ojek mengatakan, ia bersama sejumlah kernet dan sopir bus kerap menjadi pelanggan minuman keras yang dijual oleh Benget. "Yah, sudah enggak ada lagi deh yang jual tuak," celetuk salah seorang tukang ojek kepada rekannya yang hanya berjarak lima meter dari rumah tersangka, Kamis (7/3/2013) siang.

Karmanto (28), salah seorang tetangga yang berjualan makanan persis di sebelah rumah tersangka, membenarkan bahwa Benget menjual minuman keras jenis tuak. Menurutnya, satu gelas tuak dihargai Rp 5.000, ukuran besar Rp 12.000. Aktivitas Benget itu kerap dilarang aparat kepolisian setempat. "Sering kan polisi datang nyita mirasnya dia. Namun, enggak berapa lama dia buka lagi. Mau dilarang bagaimana juga memang bandel," ujarnya.

Sejak tiga bulan terakhir, Benget membuka dua buah lapak sekaligus. Satu lapak untuk menjual soto Lamongan, satu lapak lagi untuk menjual jamu. Perkembangan usaha itu terjadi setelah Benget mengajak Tini (39), tukang jamu gendong yang biasa mangkal di Terminal Kampung Rambutan, untuk tinggal dan membuka usaha di rumahnya.

Bersama istri keduanya, Darna, Benget dan Tini menjalankan roda usaha tersebut sembari tinggal bersama-sama di rumah yang sekaligus dijadikan tempat usahanya. Sayangnya, kedua usaha baru tersebut bukanlah niat baik tersangka untuk mengalihkan profesi haramnya.

"Itu ternyata cuma akal-akalannya dia saja supaya enggak terlalu kelihatan jual tuak. Jual jamu sama soto terus, jual tuak ya tetap jalan juga setiap hari," ujarnya.

Benget menjadi tersangka kasus mutilasi terhadap Darna. Benget melakukan aksinya di rumahnya sendiri, dibantu oleh wanita yang diduga istri simpanan, Tini (39). Benget dan Tini membuang potongan jasad Darna pada Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB di Tol Cikampek mengarah ke Jatibening.

Akibat perbuatannya, Benget dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Adapun, Tini dijerat Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com