Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambil Buang Mayat, Benget Tenggak Tuak

Kompas.com - 07/03/2013, 20:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebiasaan meminum minuman keras tampaknya tak bisa ditinggalkan Benget Situmorang (35), tersangka mutilasi istrinya, Darna Sri Astuti (32). Bahkan, ia masih saja menenggak tuaknya saat membuang potongan jasad Darna dengan menggunakan angkutan kota yang disewanya.

"Selama perjalanan, Abang (Benget Situmorang, red) sambil minum tuak. Abang kalau enggak minum jadi galau," aku Tini, wanita yang membantu Benget dalam pembunuhan sadis tersebut, kepada wartawan di ruangan penyidik Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013) malam.

Tini mengaku sangat takut terhadap pria yang sudah dianggapnya sebagai kakak tersebut. Oleh sebab itu, ia memilih tak banyak bersuara saat diminta Benget membawa potongan jasad Darna dalam plastik dengan angkutan kota yang disewanya dan membuangnya di Tol Cikampek Km 1 dan Km 3.

"Kemudian ke Cileungsi ke rumah adik tiri Abang sampai siang. Sore sampai rumah, ke pasar lagi sekalian bayar angkot Rp 250.000," ujarnya.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, tersangka memang dikenal sebagai pemasok minuman keras di daerah Terminal Kampung Rambutan. Konsumennya tentu saja tukang ojek, kernet, sopir bus, dan pemuda setempat. Bahkan, meski telah disita polisi berulang kali, aktivitas penjualan miras terus berlangsung.

Tiga bulan lalu, sejak Tini tinggal bersama-sama di kontrakan semipermanen itu, Benget turut membuka sebuah lapak soto daging dan lapak jamu. Rupanya, meski memiliki dua usaha itu, Benget masih saja menjual minuman keras itu.

"Itu ternyata cuma akal-akalannya dia saja supaya enggak terlalu kelihatan jual tuak. Jual jamu sama soto, terus jual tuak ya tetap jalan juga setiap hari," ujar Karmanto (28), tetangga.

Benget Situmorang adalah tersangka kasus mutilasi terhadap istrinya, Darna Sri Astuti. Benget melakukan aksi sadis di rumahnya sendiri, dibantu oleh wanita yang diduga pacar pelaku, Tini (39). Benget dan Tini membuang potongan jasad Darna Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB di Tol Cikampek mengarah ke Jatibening.

Benget dikenakan Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Adapun pembantunya, Tini, dikenakan Pasal 55 KUHP Jo 56 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com