Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Terapkan Tukar Pelat, Basuki Tetap Optimistis

Kompas.com - 08/03/2013, 09:17 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak mempermasalahkan kebijakan Polda Metro Jaya untuk menukar pelat nomor polisi terkait kebijakan ganjil-genap. Pria yang akrab disapa Ahok itu tetap meyakini kebijakan ganjil-genap tetap akan mengurangi jumlah kendaraan di Ibu Kota.

"Itu tidak masalah, hal itu yang akan dikaji nanti. Tapi, nanti kan tetap berkurang kendaraannya, pastinya akan berkurang," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Basuki mengatakan, penerapan ganjil-genap hanya kebijakan jembatan untuk selanjutnya dapat melaksanakan kebijakan electronic road pricing (ERP). Bahkan, Basuki menyebutkan, kalau sistem ganjil-genap dirasa tidak efektif untuk membatasi jumlah kendaraan dan mengurangi kemacetan, dia meyakini Pemprov DKI segera membatalkan kebijakan tersebut.

"Intinya memang yang paling ideal itu kan ERP, bus rapid transit (BRT), dan mass rapid transit (MRT). Sekarang ya kami coba dulu kan yang ganjil-genap itu. Kalau gagal, kan ya kami batalin saja, tidak masalah," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mempermudah warga yang ingin menukar nomor polisi terkait kebijakan ganjil-genap. Mereka yang ingin menukar nomor polisinya bisa melakukannya di loket-loket khusus yang ada di samsat lantas di wilayah masing-masing. Dalam penerapan kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu, tetapi dengan nomor polisi yang sama-sama ganjil atau genap, bisa menukarnya di loket yang disediakan di kantor samsat lantas.

Selain itu, warga yang telah memiliki nomor polisi ganjil dan hendak memiliki nomor polisi genap dengan membeli kendaraan lagi juga bisa mengurusnya tanpa biaya tambahan. Kebijakan penggunaan kendaraan pribadi berdasarkan nomor ganjil-genap ini akan diberlakuan di koridor 3 in 1, Jalan Rasuna Said, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Pramuka, seluruh koridor BRT dan wilayah yang dilalui jalur bus transjakarta, serta seluruh koridor utama di lingkar tol dalam kota.

Penerapannya dimulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB dan diberlakukan setiap Senin-Jumat (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional). Semula, sistem ini akan berlaku mulai Maret 2013. Namun, karena alasan teknis, pelaksanaannya diusulkan mundur mulai akhir Juni mendatang.

Pemicu diundurnya pelaksanaan ganjil-genap adalah stiker yang akan ditempel di kendaraan sebagai penanda pelat nomor ganjil atau genap belum bisa diproduksi akibat lambatnya pengesahan anggaran. Ganjil-genap ditandai dengan angka terakhir di pelat nomor. Angka 1, 3, 5, 7, dan 9 masuk dalam ganjil (stiker hijau) dan 0, 2, 4, 6, 8 masuk dalam genap (stiker merah). Untuk memudahkan masyarakat, penentuan ganjil-genap akan dilakukan mengikuti tanggal pada setiap harinya.

Berita terkait, baca :

GEBRAKAN JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com