Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hercules dan Puluhan Kawannya Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/03/2013, 16:25 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya secara resmi menahan Herculez Rozario Marcal dan menetapkan dia  sebagai tersangka, Sabtu (9/3/2013). Hercules ditangkap saat terjadi keributan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013).

"Ada 50 orang yang ditahan. Termasuk saudara Hercules. Pada mereka mulai nanti sore dikenakan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.

Menurut Rikwanto, dari total 51 orang, satu orang bernama Samin dibebaskan. Samin dibawa petugas ketika sedang lewat di lokasi ketika terjadi keributan.

Dengan penahanan itu, Rikwanto menjelaskan, status Hercules dan kelompoknya menjadi tersangka dengan berbagai bentuk perbuatan melawan hukum.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu pun terancam jerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 214 KUHP karena melawan petugas, dan pasal 170 KUHP tentang perusakan.

Hercules juga dikenai pasal menyimpan senjata api buatan Pindad berikut 27 butir peluru dengan dua buah magasin yang ditemukan petugas di kediaman Hercules saat penggeledahan.

"Kepada Hercules juga dikenakan pasal 2 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 karena ada senjata jenis FN di rumahnya tanpa izin," tambah Rikwanto.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengky Haryadi mengatakan, Hercules berserta kelompoknya juga dilaporkan melakukan tindak pemerasan terhadap sejumlah perusahaan.

"Ada laporan dari tiga perusahaan karena diperas. Mereka dimintai uang dengan dalih kemanaman. Dari tiga itu, satu dilakukan sendiri oleh Hercules," ujar Hengky dalam kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com