Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Petugas Keamanan, Anak Buah Hercules Dapat Gaji

Kompas.com - 09/03/2013, 23:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rosario Marshal, membantah anak buahnya melakukan pemerasan.

Namun, Hercules mengakui anak buahnya mendapat gaji bulanan sebagai petugas keamanan di kompleks Pertokoan Rich Place, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

"Mereka kan punya gaji setiap bulan. Gaji keamanan di situ, kalau tidak salah mereka dibayar Rp 2 juta-2,5 juta," kata Hercules, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, (9/3/2013) malam.

Hercules menyebut perselisihan yang terjadi dengan pengembang ruko di lokasi kejadian lebih disebabkan salah paham. Dia membantah adanya aksi pemerasan yang dilakukan kelompoknya.

Menurutnya, pembangunan ruko tersebut mengganggu fasilitas umum dan fasilitas sosial di sekitarnya.

"Itu kan memang jalan kami, itu komplek kami," ujar Hercules.

Sempat terjadi perselisihan antara Hercules dengan manajemen pengembang ruko yang disebutnya bernama Sandra. Tak lama setelah perselisihan itu Hercules beserta kelompoknya ditangkap pada Jumat (9/3/2013) petang.

Sempat terjadi ketegangan antara petugas Polres Jakarta Barat yang dibantu Resmob Polda Metro Jaya dalam penangkapan Hercules.

Akhirnya, polisi bisa membawa Hercules dan 51 orang anak buahnya. Dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang kemudian dilepas petugas.

Saat ini, polisi sudah menetapkan Hercules dan 49 orang lainnya menjadi tersangka atas sejumlah perbuatan melanggar hukum. Hercules mengatakan ia akan menerima konsekuensinya bila terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran.

"Kita sebagai manusia, negara ini kan negara hukum, kalau memang memenuhi syarat kita melanggar hukum, ya kita tidak boleh lari dari situ kan?. Kita harus konsekuen untuk hadapi," kata Hercules.

Kepolisian menjerat Hercules dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 214 KUHP karena melawan petugas, pasal 170 KUHP tentang perusakan, serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan pasal 2 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com