Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menagih Janji Jokowi di Latuharhary

Kompas.com - 12/03/2013, 17:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiang-tiang papan reklame berukuran besar masih berdiri kokoh di tepi kanal banjir barat dekat Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat. Padahal, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pernah menyatakan akan menghilangkan keberadaan tiang-tiang itu karena dianggap mengganggu konstruksi tanggul kanal dan merusak estetika kota.

Masih ingatkah Anda ketika volume hujan tinggi yang mengguyur Ibu Kota pada medio Januari 2013 lalu? Kala itu, tanggul kanal banjir barat (KBB) di Latuharhary jebol. Air yang melimpas dari lokasi tanggul jebol itu mengalir ke kawasan sekitarnya hingga merendam kawasan Jalan Sudirman-Thamrin serta Bundaran Hotel Indonesia.

Pemerintah Provinsi DKI dibantu aparat satuan polisi pamong praja dan ratusan personel TNI bahu-membahu memperbaiki jebolnya tanggul tersebut. Jokowi juga sempat mondar-mandir mengawasi proses perbaikan untuk memastikan proses perbaikan tanggul berjalan cepat.

Tak hanya memerhatikan tanggul, mantan Wali Kota Surakarta ini juga menyoroti empat papan reklame yang berdiri lebih kurang 20 meter dari titik tanggul jebol. Dengan tegas, ia langsung menginstruksikan agar semua reklame tersebut untuk segera dibongkar. "Sudah saya perintahkan semua reklame yang ada di tanggul itu dipotong, dicopot, di mana pun," ujar Jokowi, Minggu (3/2/2013).

Meski demikian, hingga Selasa (12/3/2013), instruksi Jokowi belum sepenuhnya terwujud. Salah satu tiang papan reklame sudah dibongkar karena pondasi yang tergerus air. Namun, tiga papan reklame lain, semuanya berukuran besar, masih berdiri kokoh di tempat yang memang strategis untuk dimanfaatkan sebagai lahan iklan komersial itu.

Arsitek lanskap, Nirwono Joga, mengatakan, keberadaan papan reklame tersebut mengganggu infrastruktur sungai. Pelanggaran di area sempadan sungai, menurut Nirwono, terjadi akibat area sempadan sungai tidak terolah baik sehingga dianggap kawasan tidak bertuan. Buntutnya, kawasan itu dijadikan area komersial dan digunakan untuk papan reklame.

Selain itu, ada banyak instansi yang berkepentingan di situ. Pengelolaan sungai ada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum atau Dinas Pekerjaan Umum, sementara pemasangan papan reklame berada di bawah kewenangan Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan, serta Dinas Tata Ruang DKI Jakarta. Adanya sejumlah institusi ini kerap tidak dibarengi dengan koordinasi yang baik.

"Secara prinsip, bangunan lain yang tidak ada kepentingannya dengan sungai bisa membahayakan struktur bangunan sungai. Karena itu, kawasan sempadan sungai harus bebas bangunan," kata Nirwono. Bagaimana, Pak Jokowi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com