Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Cuma Sekali Vina Dipukul Ibu Tiri

Kompas.com - 17/03/2013, 22:15 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Mapolresta Tangerang sudah memeriksa enam orang saksi terkait kematian DL alias Vina (5) yang didorong hingga terbentur kepalanya oleh DS (19) yang merupakan ibu tirinya.

Para saksi tersebut yaitu Agus Wasito (36) yang merupakan ayah korban, tiga orang tetangga korban yaitu Pipin Sopiah (45), Kurnia Endang (21) dan Adang (40). Menurut

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Shinto Silitonga, berdasarkan keterangan para saksi Vina memang kerap mendapat tindak kekerasan dari sang ibu tiri.

"Ayahnya pernah melihat tersangka memukul dan mencubit korban, serta melihat bekas-bekas luka lebam pada muka, perut dan tangan korban," kata Shinto pada Kompas.com, Minggu (17/3/2013).

Adapun keterangan dari para tetangga menyebutkan bahwa mereka pernah mendengar teriakan DS, serta suara gaduh dan tangisan Vina di rumahnya di Perumahan Binong, Curug, Tangerang.

Vina meninggal pada hari Sabtu (16/3/2013) siang kemarin setelah sempat dipukul dan didorong oleh DS.

Kejadian ini bermula saat DS membangunkan Vina, namun ditanggapi secara malas-malasan oleh Vina. DS yang kesal lalu menampar bocah malang tersebut agar mau bangun dan mandi.

Saat di kamar mandi, DS mendorong Vina yang saat itu posisinya tengah berhadapan dengan dirinya sehingga Vina terjatuh membentur lantai. Akibat benturan tersebut, Vina mengalami kejang dan segera dibawa ke tempat tidur dan diberi minyak angin.

Namun karena tidak sadarkan diri, Vina pun dilarikan ke RS Siloam dan mendapat penanganan. Sayangnya nyawa bocah ini tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal pada pukul 11.52 WIB.

Jenazah Vina kini masih berada dalam proses visum di RSUD Tangerang. Rencananya, Vina akan dimakamkan di pemakaan umum di Kampung Sidoharjo, Kelurahan Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Adapun DS sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolresta Tangerang. Terkait pemeriksaan DS, Shinto menjelaskan bahwa saat ini kondisi DS masih belum stabil dan sering pingsan sehingga penyidikan awal harus dihentikan.

Sekitar pukul 22.00, Sabtu, tersangka sudah dibawa ke RS Harapan Mulia dan Minggu siang sekitar pukul 13.00 pemeriksaan dilanjutkan. Namun tersangka harus diinfus karena kekurangan cairan.

Atas perbuatannya tersebut DS terancam jerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com