Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Personel Terbatas, Satpol PP Ajak Bersinergi

Kompas.com - 19/03/2013, 17:11 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Sylviana Murni merasa keberatan jika personelnya dimutasi ke satuan kerja perangkat daerah lain. Dengan jumlah personel yang sama-sama terbatas, ia mengusulkan agar semua aparat bersinergi dan tak perlu ada personel satpol PP yang beralih fungsi ke SKPD lain.

Ia menyampaikan, saat ini personel Satpol PP berjumlah 4.169 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 186 personel telah dimutasi ke Dinas Perhubungan DKI. Sylviana khawatir, jumlah personel satpol PP akan terus menyusut. Hal ini dikarenakan ada 10 SKPD yang telah mengajukan permintaan personel dari satpol PP. Selain Dinas Perhubungan, SKPD lain adalah Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan, dan Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Yang lain juga minta, nah itu caranya bagaimana?" kata Sylviana di Balaikota Jakarta, Selasa (19/3/2013).

Untuk mencari jalan tengah, Sylviana berencana mengundang SKPD yang meminta tambahan petugas dari satpol PP. Dalam pertemuan nanti, ia ingin mengeluarkan usulan bahwa tak perlu ada mutasi personel. Ia juga ingin menyelesaikan semuanya dengan cara bersinergi atau menambah tugas pokok satpol PP.

Ia menegaskan, ada tiga tugas pokok satpol PP, yakni menjaga ketertiban dan kenyamanan, penegakan peraturan daerah, dan perlindungan masyarakat. Ia berasumsi, semuanya sudah cukup mengakomodir karena tugas pokok satpol PP bisa juga diterapkan bersama SKPD lain.

"Kalau semuanya minta, satpol PP bagaimana? Artinya bukan berarti saya tidak memberikan, pokoknya kita bersinergi. Kalau bisa, saya minta penandatangan kesepakatan bersama dengan SKPD lain," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com