JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Dany Leonardi, pengemudi mobil Porsche yang terlibat kecelakaan di kawasan SCBD dini hari tadi sebagai tersangka. Dany kedapatan membawa 598 butir obat yang diduga sebagai narkotika jenis Happy Five dalam mobilnya.
"Sopir Porsche sudah dijadikan tersangka dan sekarang sudah dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto saat dihubungi, Minggu (24/3/2013).
Namun belum diketahui dengan jelas dari mana asal pil-pil yang ditemukan dalam mobil Porsche yang dikemudikan Dany tersebut. Selain itu, saat dibawa petugas untuk diperiksa, Dany diduga dalam kondisi mabuk.
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Dany terjadi di kawasan SBCD arah timur, tak jauh dari pusat perbelanjaan Pacific Place, Jakarta Selatan, Minggu (24/3/2013), pukul 02.30 WIB dengan sebuah kendaraan Daihatsu Sirion yang dikemudikan Isduar Srimat.
Sirion melaju dari arah Jl. Jenderal Sudirman menuju kawasan SCBD. Di pertigaan Pacific Place, Porsche Dany hendak berbelok, namun karena jarak yang terlalu dekat, Porsche tersebut menabrak Sirion dan menyebabkan Isduar terluka dan dilarikan ke RS Siloam, sementara Dany diamankan ke Polda Metro Jaya.
Sirion milik Isduar dan Porsche milik Dany juga diamankan sebagai barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.