WELLINGTON, KOMPAS.com - Mahasiswa internasional di Selandia Baru, di mana prostitusi dilegalkan, diberitahu bahwa mereka dilarang bekerja sebegai pekerja seks komersial (PSK).
Sebuah situs web imigrasi negara itu, www.nzstudywork.com, Senin (25/3), mengatakan, mahasiswa asing punya hak kerja yang sama seperti semua orang di Selandia Baru, tetapi ada sejumlah daftar pekerjaan yang mereka tidak bisa lakukan. Mahasiswa asing "tidak dapat menyediakan layanan seksual komersial. Dengan kata lain, mereka tidak dapat bekerja sebagai pelacur, bertindak sebagai operator bisnis prostitusi Selandia Baru atau berinvestasi dalam bisnis prostitusi," kata situs web itu.
General Manager Imigrasi Selandia Baru, Stephen Dunstan, mengatakan undang-undang Selandia Baru tidak menghalangi mahasiswa bekerja sebagai terapis pijat. Prostitusi dilegalkan di negara itu sejak tahun 2003.
Ada sekitar 70.000 mahasiswa asing di Selandia Baru, banyak dari mereka mengambil pekerjaan paruh waktu guna membantu dalam memenuhi kebutuhan mereka. Harian New Zealand Herald, Senin, melaporkan, warga dari China merupakan sepertiga dari 1.700 pekerja seks di Auckland. Namun tidak diketahui berapa banyak dari mereka yang menggunakan visa pelajar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.