JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana penghapusan kereta rel listrik (KRL) ekonomi di Jabodetabek, diminta ditunda. Penghapusan kereta ekonomi adalah kewenangan pemerintah, bukan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Daya beli masyarakat tetap harus menjadi pertimbangan juga. Tarif tunggal harus memastikan kesiapan daya beli tersebut.
"Komisi V DPR mendukung rencana PT KAI melakukan upaya peningkatan kualitas layanan, termasuk penggantian KRL ekonomi menjadi KRL ber-AC. Tapi, harus mempertimbangkan daya beli masyarakat," ujar Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo, dalam siaran pers, Senin (25/3/2013). Karenanya, tegas dia, bila masih banyak masyarakat yang tidak mampu membayar tarif tunggal yang ditetapkan untuk KRL ber-AC, maka rencana penghapusan KRL ekonomi harus ditunda.
Apalagi, tambah Sigit, seharusnya penghapusan KRL ekonomi bukan diputuskan PT KAI. Sesuai UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, kewenangan penghapusan kereta ekonomi berada di tangan pemerintah. Selama masyarakat dinilai belum mampu, maka kelas ekonomi harus tetap ada sebagai bentuk pelayanan publik. "Yang bisa mencabut keberadaan kereta kelas ekonomi hanya pemerintah," tegas dia.
Soal tarif
Masalah tarif menjadi salah satu ganjalan penggantian KRL ekonomi dengan KRL ber-AC. Sejawat Sigit di DPR, Yudi Widiana Adia, berpendapat, selisih tarif harus ditanggung pemerintah bila penggantian tetap akan dilaksanakan sesuai rencana. Bila tidak sanggup, maka rencana ini harus ditunda.
Sama seperti Sigit, Yudi berargumen, penyediaan angkutan umum bagi masyarakat kelas bawah adalah kewajiban pemerintah. Selama masih ada masyarakat yang belum mampu membayar tarif non-ekonomi, pemerintah wajib menyediakan layanan umum, termasuk angkutan ekonomi ini.
Pendapat soal tarif juga dilontarkan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Meski mendukung peningkatan kualitas layanan perkeretaapian, MTI berpendapat tarif KRL ber-AC harus diturunkan. "Saya sendiri setuju kualitas KA perkotaan harus dinaikkan. Meski demikian, kenaikan kualitas ini bisa dilakukan tanpa membebani konsumen," kata Ketua MTI, Danang Parikesit, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/3/2013).
Di sinilah, tegas Danang, peran pemerintah. Menurut dia, selama ini pemerintah cenderung membiarkan PT KAI berjalan sendiri untuk pembiayaan operasional kereta. Hal tersebut merupakan dampak dari tak pernah tuntasnya pembahasan public services obligation (PSO). Di sisi lain, pemerintah terus mendesak PT KAI meningkatkan pelayanan.
Bertahap sampai Juli 2013
Penghapusan KRL ekonomi merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan PT KAI sesuai penugasan dalam Perpres 83/2011. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta di Jabodetabek dan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.