Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bersalah, Rasyid Dihukum Percobaan

Kompas.com - 26/03/2013, 04:08 WIB

Jakarta, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3), menjatuhkan hukuman percobaan terhadap Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi.

Anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa ini divonis 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan.

Rasyid adalah terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Kilometer 3+335, pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikannya menghantam mobil Daihatsu Luxio (F 1622 CY) yang ada di depannya.

Lima penumpang di Daihatsu Luxio yang duduk di bagian belakang terlempar keluar. Dua di antaranya tewas, yaitu Harun (60) dan M Raihan (1,5), sedangkan tiga lainnya, yaitu Enung, Supriyanti, dan Ripal Mandala Putra, terluka.

Dengan vonis ini, Rasyid tetap dinyatakan bersalah, terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Kecelakaan Lalu Lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider pasal 310 ayat (2). Namun, ia tidak perlu masuk penjara bila tidak mengulang perbuatan sama dalam kurun waktu 6 bulan.

Tanggapi kicauan KKN

Sidang pembacaan putusan majelis hakim itu juga didahului pernyataan sikap dari majelis hakim, terkait beredarnya kicauan di Twitter tentang adanya kolusi di kalangan majelis hakim untuk meringankan vonis terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Suharjono sempat bertanya kepada jaksa penuntut umum, pengacara, dan terdakwa, terkait kicauan di Twitter itu.

”Untuk menghindari suuzan (prasangka), apakah ada majelis hakim yang KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme),” tanya Suharjono. Baik jaksa, pengacara, maupun terdakwa menyatakan tidak ada.

Anggota majelis hakim Hari Budi S menyampaikan bahwa terjadinya tindak pidana itu tidak melulu disebabkan tindakan terdakwa. Akan tetapi, disebabkan pula oleh kendaraan yang ditabrak. Mobil Daihatsu Luxio yang ditabrak itu telah dimodifikasi pada posisi tempat duduk belakang sehingga mengakibatkan kelima korban terlempar, saat pintu mobil itu terbuka ketika ditabrak mobil terdakwa.

Hari Budi juga menyampaikan, dari sejumlah teori yang diacu, pidana bukan untuk balas dendam, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial yang ada.

Dari sejumlah acuan teori itu, majelis hakim memutuskan menerapkan Pasal 14 KUHP tentang pidana bersyarat. Majelis hakim berpendapat, tujuan pemidanaan adalah mencegah terjadinya lagi pidana tersebut.

”Maka adil kalau majelis hakim mengembalikan perkara ini kepada terdakwa dan mengutamakan kepentingan terdakwa. Setelah menimbang pula terdakwa berstatus mahasiswa di London, Inggris,” ujar Hari Budi.

Jaksa penuntut umum yang diwakili Teuku Rahmat menyampaikan, keputusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sementara itu, Anantha Budiartika, pengacara Rasyid, menyatakan belum memiliki rencana mengajukan banding. Disinggung kliennya bisa kembali ke London untuk kembali kuliah, Anantha menyatakan bahwa kliennya sejak awal juga memang tak pernah dicekal. (MDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com