Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Kabur, Dua Polisi Ditahan

Kompas.com - 26/03/2013, 18:27 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Sejak kabur pada Selasa (19/3/2013) lalu, tahanan kasus penyalahgunaan narkoba Pudjo Cahyono (35) belum juga berhasil ditangkap kembali. Terkait kasus tersebut, Polrestabes Semarang telah menahan dua personel polisi yang saat itu melakukan pengawalan.

Sebelumnya, tersangka Pudjo berhasil melarikan diri dengan membonceng sepeda motor saat akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang. Tahanan kabur saat diturunkan dari truk tahanan di Jalan Abdurrahman Saleh, tepatnya depan kantor Kejari Semarang. Karena belum diterima pihak Kejari, tahanan masih menjadi tanggung jawab Polrestabes Semarang.

Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, penindakan terhadap dua polisi itu dilakukan setelah sebelumnya ada pemeriksaan. Kedua polisi itu dinilai bertanggung jawab atas kaburnya tahanan. Sebab, keduanya berasal dari Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polrestabes Semarang yang tidak seharusnya melakukan pengawalan.

Menurut Elan, yang berhak melakukan pengawalan terhadap tahanan yakni dari satuan Sabara dan Satlantas. Diduga kedua polisi ini menyalahi prosedur pengawalan yang mengakibatkan tahanan kabur. "Anggota kami yang mengawal sudah kami tindak," ujarnya, Selasa (26/3/2013).

Elan tidak menyebutkan identitas kedua polisi itu. Ia hanya mengatakan kedua polisi ini yang harus bertanggung jawab. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Narkoba Polrestabes Semarang. Hingga saat ini, Elan mengatakan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap tahanan yang kabur.

"Mereka masih terus kami kejar, tinggal menunggu penangkapannya saja," tambahnya.

Seperti diberitakan, tahanan yang beralamat di Jalan Dorowati Raya Nomor 64 RT 01 RW 08, Kelurahan Krobokan, Semarang Barat, ini menjadi tahanan Polrestabes Semarang sejak Senin (21/1/2013). Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat kabur, tahanan itu bersama dengan lima tahanan narkoba lainnya yang akan dilimpahkan. Tiap dua tahanan diborgol menjadi satu. Para tahanan juga dikawal oleh sekitar empat petugas kepolisian. Berdasarkan informasi, saat tahanan itu diturunkan dari truk kemudian mencoba memisahkan diri dari borgol tersebut dengan cara dihentakkan dan ditarik.

Setelah lepas dari borgol dan tahanan satunya, Pudjo kemudian menuju ke seseorang yang mengendarai sepeda motor dan sudah menunggu di depan truk tersebut. Pudjo kemudian membonceng seorang pria yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau dan langsung kabur ke arah Kalibanteng, Semarang. Diduga kaburnya tahanan ini sudah direncanakan. Sebab, sudah ada orang yang menunggu untuk membantunya melarikan diri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com